Ratusan Buruh Pabrik Benang PT SCS Melakukan Aksi Mogok Kerja - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 15 Maret 2017

Ratusan Buruh Pabrik Benang PT SCS Melakukan Aksi Mogok Kerja

TANGERANG- Kesal atas kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang tidak disepakati. Ratusan buruh PT Sinar Central Sandang (SCS) melakukan aksi mogok kerja di depan perusahaan PT SCS di Jalan Raya Serpong, Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Ketua aksi unjuk rasa, Adi Mulyadi menjelaskan mogok kerja hari ini sehubungan dengan adanya pelanggaran kesepakatan revisi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT SCS.

Pihaknya berjanji seluruh buruh akan mogok kerja hari ini dan dua hari kedepan, jika pihak managemen tidak juga beritikad baik untuk menyelesaikan 8 kewajiban yang harus dipenuhi berdasarkan PKB tersebut.

"Kami akan mogok kerja sampai besok, lusa kami akan ke Kantor Disnaker dan Wali Kota untuk menyampaikan aspirasi kami, jika perusahaan tidak mau juga bermusyawarah dengan kami," ujar Adi, Rabu (15/3/2017).

Ia menambahkan perusahaan ekspor pemintal kapas menjadi benang itu telah beroperasi sejak puluhan tahun lalu. Tapi belakangan setelah berganti management, perusahaan tidak lagi mengindahkan kewajibannya terhadap buruh yang ada.

"Dalam PKB jelas tidak ada buruh kontrak, masa training hanya 4 bulan, lalu diangkat tetap. Sekarang kebijakan itu tidak lagi diterapkan, dari 630 buruh sekitar 220-an itu kontrak," ucapnya.

Ada 11 poin kelalaian perusahaan menjalankan kewajibannya berdasarkan PKB yang disepakati.
Berikut poin - poin yang dijabarkan oleh perwakilan aksi ini:

  1. Pasal 37 terkait THR
  2. Pasal 39 (Premi Hadir) Rp.5000,/-hari
  3. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial No.05/Pdt.Sus-PHI/2015/Pengadilan Negeri Serang Bahwa PT. SCS tidak boleh mempekerjakan PKWT/Kontrak
  4. Pasal 25 cuti Tahunan (sebagian karyawan tidak diberikan)
  5. Pasal 29 Peralatan dan Seragam Kerja (sepatu ) tahun 2014 & 2016 Hingga sekarang belum diberikan.
  6. Pasal 30 Kenaikan dan Komponen Upah (sebagian karyawan upahnya tidak sesuai dengan keputusan pemerintah/dibawah UMK
  7. Pasal 31 upah pokok (UMSK tidak berjalan sejak tahun 2013)
  8. Halaman selanjutnya 8. Pasal 40 Uang Shif 3 (sebagian karyawan tidak sesuai UU/10.000)
  9. Pasal 41 Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan dan kesejahteraan sebagian Karyawan tidak diikut sertakan program JKK,JK,JHT,JPK.
  10. Pasal 55 Buruh teladan (dihilangkan sejak tahun 2012)
  11. Pasal 75 penutup (Perusahaan wajib memperbanyak PKB dan di bagikan ke Karyawan).

"Kami sudah 3 kali pertemuan Tripatrid antara Pihak PT. SCS, SBSI 92 dan Disnaker Kota Tangsel. Tapi tidak ada itikad baik dari perusahaan. Padahal perusahaan bisa menjalankan poin itu satu persatu," pungkas Adi.

red/ sumber Wartakotalive.com