Perubahan Nama PT Amtek Precision Batam Diduga Rugikan Buruh - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 27 Oktober 2016

Perubahan Nama PT Amtek Precision Batam Diduga Rugikan Buruh

Foto Istimewah / net.
Batam,Buruhtoday.com -  Manteri Tenaga Kerja diminta melakukan sidak pasca perubahan nama perushaan PT Amtek Precision Component Batam menjadi PT Interplex Engenering. Pasalnya, sejak perubahan nama tersebut, para buruh yang bekerja di perusahaan belum mendapatkan kejelasan hukum. 


Dewan Pimpinan Pusat LSM Combanting Corupption Indonwsia(CCI) Kepri Agus Marbun meminta Menaker RI untuk turun langsung ke Batam dan mengusut tuntas permasalahan yang dialami para buruh


"Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri harus memeriksa legal standing perubahan itu. Sebab, pergantian nama perusahaan tersebut disinyalir tidak sesuai prosedur yang berlaku," ujar Agus kepada Buruhtoday.com, Kamis (27/10/2016) sore,


Agus mengaku menerima pengaduan langsung dari salah satu buruh berinisial HS yang menyebutkan bahwa drinya mendapat intimidasi dari manajemen perusahaan.


"Keterangan yang kita terima dari HS, bermula saat dirinya mencoba mempertanyakan status perubahan nama perusahaan dan status dirinya selaku karyawan," katanya,


Ia menjelaskan lagi, setelah mengirimkan pertanyaan tersebut melalui email yang dulunya diberikan pada HS. Manajemen perusahaan langsung memblokir email tersebut, sehingga HS tidak mendapatkan jawaban dari pertanyaan yang diharapkannya.


"Ada apa dengan manajemen PT Amtek Precision, kenapa mereka langsung memblokir email dan mengabaikan pertanyaan HS. Seharusnya manajemen tersebut memberikan keterangan yang sebenarnya agar HS dan para buruh lainnya tidak betanya-tanyai," jelasnya,


Lebih lanjut Agus mengatakan, dasar hukum terkait perubahan atau pergantian nama perusahaan mengacu pada UU No 13 Tahun 2003 Pasal 163 ayat 1 dan pasal 61 ayat 2-3, UU No 40 2007 tentang pendaftaran kepada Kementrian Hukum dan Ham.


Lalu, UU No.8 Tahun 1997 tentang Dokumen perusahaan. UU No.3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, Dan Keputusan Mentri Perindustrian dan Perdagangan 289/MPP/KEP/10/2001 Tentang SIUP Bab VI tentang perubahan perusahaan.


"Kita sudah suratin perusahaan, tapi hingga kini belum ada jawabannya," pungkasnya.


Hingga berita ini diunggah, Manajemen PT Amtek Precision atau Interplek Engeneering belum berhasil dikonfirmasi. (don)