Usaha Warnet Batam di Harap Jalankan Perwako No 9 Tahun 2016 - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Sabtu, 27 Agustus 2016

Usaha Warnet Batam di Harap Jalankan Perwako No 9 Tahun 2016

Ilustrasi/net.
Batam,Buruhtoday.com -  Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Barelang, Komisaris Firdaus berharap Peraturan Walikota Batam nomor 9 tahun 2016 tentang usaha warung internet dapat dilaksanakan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya tindak kriminal.

"Pengelola warnet kami himbau agar dapat turut andil dalam menjaga kondusivitas sosial di Kota Batam. Caranya dengan mengikuti aturan penyelenggaraan warnet sesuai dengan yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota Batam," ujar Firdaus saat sosialisasi Peraturan Walikota Batam nomor 9 tahun 2016, Kamis (25/8) kemarin di Aula Engku Hamidah Kantor Walikota Batam.

Sementara itu, narasumber sosialisasi perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam, Asril mengatakan Perwako tentang Usaha Warnet ini merupakan upaya Pemko Batam untuk meminimalisir penyalahgunaan warnet di kalangan pengguna. Dan terlebih lagi difokuskan pada pengguna yang masih berusia belia.

Ia menjelaskan, Perwako nomor 9 tahun 2016 ini merupakan perubahan dari Perwako nomor 3 tahun 2015. Adapun perubahannya mencakup beberapa poin. Di antaranya kewajiban warnet untuk menyediakan lahan parkir, menjaga kebersihan, dan fasilitas penerangan yang handal. Warnet juga harus didukung kamera pengawas yang memadai, serta memperhatikan tinggi sekat agar masih tampak wajah pengakses internet.

"Selain itu, perubahannya adalah perizinan dan pengawasan warnet telah dilimpahkan ke Kecamatan, tidak lagi ke BPM dan PTSP Kota Batam. Hal ini adalah untuk mempermudah pengawasan dan pengendalian warnet di Kota Batam," sebutnya.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti 150 peserta. Terdiri dari Asosiasi Pengusaha Warnet serta kepala seksi trantib kecamatan se-Kota Batam.

Kepala Badan Kominfo Kota Batam, Salim mengatakan pada dasarnya Pemerintah Kota Batam mendukung sepenuhnya keberadaan warnet di Kota Batam. Namun hendaknya keberadaan warnet ini tidak mengganggu kondusivitas sosial di Kota Batam.

Pada sesi tanya jawab, peserta berharap agar aturan mengenai jam tutup warnet bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.

"Ada saat di mana mahasiswa yang sedang menyusun skripsi mengerjakannya di warnet, jadi terkadang kami harus buka sampai jam 11 malam," kata seorang peserta.

Selain itu, Asosiasi Pengusaha Warnet juga berharap agar lebih dilibatkan dalam penyusunan regulasi. Sehingga dapat mengakomidir keadaan di lapangan dan tidak mengganggu jalannya usaha. (MCB)