M Hanif Dhakiri : Meski Satu Bulan Bekerja, Pekerja Berhak Dapat THR - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Sabtu, 18 Juni 2016

M Hanif Dhakiri : Meski Satu Bulan Bekerja, Pekerja Berhak Dapat THR

PADANG - Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan seluruh pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja diperusahaan berhak mendapatkan Tunjungan Hari Raya(THR) meskipun bagi mereka yang baru bekerja satu bulan.


"Saya telah mengeluarkan Peraturan Menaker nomor 6 tahun 2016, diharapkan seluruh instansi memahami dengan baik," ujar Hanif saat melakukan kunjungan ke Padang, Jumat (17/6).


Terkait pembayaran THR tersebut dijelaskannya, pekerja atau buruh akan mendapatkan THR disesuaikan  dengan kuantitas dan kualitas pekerjaan serta masa kerja. Dengan demikian, perusahaan pun tidak dirugikan. Karena peraturan tersebut berlaku bagi pekerja yang memilki hubungan kerja, termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.


"Saya mengharapkan kepada semua perusahaan dan pemangku kepentingan menjalankan peraturan tersebut agar pekerja kita mendapatkan haknya selama bekerja," pungkasnya.


Peraturan tersebut berbeda dengan peraturan sebelumnya No. Per-04/MEN/1994 yang menetapkan pekerja/buruh berhak mendapatkan THR setelah memiliki masa kerja minimal tiga bulan. Semenjak diberlakukannya peraturan No. 6/2016 maka Permenker No. Per-04/MEN/1994 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


 
Sumber : REPUBLIKA.CO.ID & Antara