Kadisnaker Bandung : Tak Mau Bayar THR Karyawan, Perusahaan Dapat Dibekukan - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 15 Juni 2016

Kadisnaker Bandung : Tak Mau Bayar THR Karyawan, Perusahaan Dapat Dibekukan

BANDUNG - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung, Rukmana menegaskan, perusahaan yang tidak membayarkan THR bagi karyawan dapat dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Kata Rukmana, apabila ada perusahaan yang diketahui tidak membayarkan THR kepada karyawannya, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan kegiatan usaha.

"Kalau terlambat membayar THR, maka akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan ke pegawai," ujarnya, Rabu (15-6-2016).

Menurutnya, seluruh perusahaan di Kabupaten Bandung selama beberapa tahun terahir selalu taat untuk membayarkan THR. Ia juga mengakui berdasarkan pengalaman dari tahun sebelumnya ada beberapa perusahaan yang telat untuk membayarkannya kepada karyawan.

Perusahaan di Kabupaten Bandung, menurut Rukmana, selama beberapa tahun terakhir selalu taat dalam membayarkan THR kepada pegawainya. Namun, ia mengakui, dari pengalaman tahun-tahun yang lalu, kerap ada perusahaan yang telat mengeluarkan THR.

 "Ada perusahaan yang terlambat membayar THR. Tapi jarang terjadi. Misalnya baru pada H-1 THR-nya dibayarkan," ucap Rukmana.


Rukmana juga meyebutkan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran dari Bupati Bandung yang berisi tentang imbauan pembayaran THR kepada seluruh perusahaan agar pembayaran THR kepada karyawan dibayarkan tepat waktu. 

"Kita sudah mengeluarkan surat edaran bupati tentang pembayaran THR ini," katanya.


Terkait Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2015, Rukmana menjelaskan, bahwa pembayaran THR menjadi jelas dan tidak seperti tahun sebelumnya tidak ada dasar hukumnya.

 "Dulu mah enggak ada (dasar hukumnya-red)," pungkasnya.


sumber : Republika.co.id