Sekda Pemko Batam : Pak Wali Kota Bisa Hentikan Reklamasi Pantai - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 16 Mei 2016

Sekda Pemko Batam : Pak Wali Kota Bisa Hentikan Reklamasi Pantai

Batam,Buruhtoday.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam yang juga menjadi Ketua Tim 9, Agussahiman mengatakan, Wali Kota bisa menghentikan kegiatan reklamasi yang melanggar aturan yang ada.

“Sebagai Kepala Daerah, Pak Wali Kota berhak melakukan itu, apalagi Pemko sebagai Anggota Dewan Kawasan(DK) sekarang,” ujarnya kepada AMOK Group di lantai 2 Kantor Wali Kota Batam, Senin(16/5/2016) pagi.

Dia menegaskan perusahaan yang mengajukan izin reklamasi harus mengikuti persyaratan khusus yang ada.

“Izin alokasi itu banyak persyaratannya, secara teknis silahkan di pertanahan. Ada itu syaratnya satu sampai sembilan,” jelasnya.

Agus juga menegaskan bahwa acuan dari Pemko Batam untuk memberikan izin reklamasi selama ini mengacu kepada Perpres Tata Ruang.

“Saya lupa tahunnya, tapi 2014 keatas kan sudah tidak boleh lagi,” jelansya saat di tanya Perpres tahun berapa yang di jadikan acuannya.

Terkait hasil evaluasi Tim 9, Agus mengaku sudah mengantongi nama-nama perusahan yang akan dihentikan kegiatan reklamasinya.

“Hari ini Tim 9 akan menentukan hasil dari evaluasinya, kemudian akan segera menyurati perusahan untuk mengehentikan aktivitas reklamasinya. Mudah-mudahan sore nanti sudah ada hasilnya,” bebernya.

Menurutnya ada beberapa perusahaan yang sudah di evaluasi, namun belum saatnya untuk dipublikasikan. “Ada beberapa, banyak yang di evaluasi, tapi tunggulah,” ujarnya.

Dia juga berharap masyarakat kota Batam sabar untuk menunggu hasil keputusan dari Tim 9. “Pokoknya paling lambat besok datanya sudah ada,” pungkasnya.

Seusai memberikan keterangan ke AMOK Group, Agussahiman langsung memimpin rapat bersama tim 9 di salah satu ruangan di kantor Wali Kota Batam.

(red/tim)