Polsek Bengkong Bekuk Enam Pelaku Curanmor - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 06 April 2016

Polsek Bengkong Bekuk Enam Pelaku Curanmor

Batam,Buruhtoday.com -  Tim Buru Sergap ( Buser) Kepolisian Sektor Bengkong berhasil membekuk Enam pelaku pencurian kendaraan bermotor(Curanmor) dengan barang bukti 15 unit kendaraan bermotor. Ke enam pelaku juga ditangkap di tempat yang berbeda yakni Nongsa, Nagoya, Bengkong dan Batu Aji.

Ke enam tersangka pelaku curanmor tersebut yakni Akhirul Utami Harapap, Jhony Utama Tarigan, Agus Prana Jaya, Hari Baginda Hutabarat, Dedi Irawan dan Rizwan alias Iwan.

Berdasarkan pernyataan Kapolsek Bengkong, AKP Syamsurizal, dua dari ke enam pelaku merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar penjara dalam kasus yang sama, dan mereka juga diduga merupakan jaringan antar pulau yang selama ini memilih motor curian sesuai permintaan pemesannya.

"15 motor yang di curi para pelaku merek Satria Fu, Kawasaki Ninja, Jupiter Z, Yamaha Mio, Honda Beat, seluruhnya sesuai pesanan, " Kata Syamsurizal di polsek Bengkong, Rabu (6/4/2106) siang.

Kata dia, penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masuk dari beberapa warga yang kehilangan motornya, dan pihaknya langsung melakukan pengembangan.

"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan-laporan warga yang kehilangan motornya," Ujarnya

Ia juga mengatakan, 2 orang pelaku yakni Dedi Irawan dan Rizwan alias Iwan merupakan golongan residivis dan harus dilumpuhkan saat penanggkapan deng timah panas.

"Dedi sama Iwan ini golongan residivis, dan saat ditangkap melakukan perlawanan" Ungkapnya

Syamsul menghimbau kepada warga yang merasa kehilangan sepeda motor untuk datang ke Mapolsek Bengkong.

"Saya menghimbau kepada masyarakat dan dialer-dialer yang kehilangan motor untuk datang kesini(polsek bengkong-red), siapa tau motor-motor yang kita amankan laporannya di polsek lain," himbaunya.

Atas perbuatannya keenam tersangka harus menginap di hotel prodio Mapolsek Bengkong dan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara lebih kurang 7 tahun.

(red/jf/ Cr 4)