Aneh, PT ARI Tidak Mengakui Lukman Sebagai Karyawan Setelah Bekerja 1 Tahun - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Sabtu, 05 Maret 2016

Aneh, PT ARI Tidak Mengakui Lukman Sebagai Karyawan Setelah Bekerja 1 Tahun

Batam,Buruhtoday.com - Salah satu buruh bernama Lukman(42) karyawan PT Asuransi Reliance Indonesia mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja(PHK) sepihak. Dan yang lebih parahnya lagi, pihak perusahaan sama sekali tidak mengakui dirinya sebagai karyawan meskipun sudah bekerja selama 1 tahun.

Lukman mengaku menerima surat pemecatan dari pihak perusahaan 30 Oktober 2015, dengan alasan nama Lukman tidak pernah tercatat sebagai karyawan atau pegawai di PT Asuransi Reliance Indonesia.

“Pak Andoyori selaku Kepala Cabang Batam meminta saya mencari kerja di tempat lain saja. Soal pesangon juga tidak diberikan perusahaan dengan alasan keputusan tersebut langsung dari pusat,” ujar Lukman kepada AMOK Group di Kantor SPSI Kota Batam, Sabtu(5/3/2016) siang

Atas tindakan pemecatan yang dialaminya, Lukman pun sudah melapor ke Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) kota Batam untuk diproses hingga keluar surat anjuran. Tapi, surat anjuran yang dikeluarkan Disnaker tersebut juga tidak samasekali tidak digubris pihak perusahaan.

“Saya sudah 3 kali melakukan mediasi mas. Bahkan surat anjuran dari Disnaker pun sudah keluar, tapi belum ada hasil,” ujarnya.

Ia mengatakan selama bekerja di PT ARI menerima gaji dibawah UMK Batam dan tidak diberikan tunjangan THR, perumahan, pengobatan dan perawatan. Perusahaan beralasan karena Lukman tidak pernah diakui sebagai karyawan.

“Sejak bekerja, gaji saya selalu di bawah UMK mas, dan tidak ada THR maupun tunjangan lainnya, termasuk BPJS,” jelasnya.

Menurutnya sesuai dengan surat yang di tandatangani oleh Joko Prasetyo selaku Kepala Cabang Sementara tanggal 4 Mei 2015, ia sudah resmi bekerja sebagai supir, office boy dan kolektor.

“Saya sudah beberapa kali mendatangi perusahan untuk menanyakan kejelasan nasibnya, tapi perusahaan tetap memberikan jawaban yang sama,” jelasnya.

Dikatakannya bahwa dalam surat anjuran dari Disnaker tanggal 14 Desember 2015 disebutkan bahwa perusahaan harus membayarkan uang pesangon, uang pengganti perumahan, pengobatan dan perawatan sebesar Rp 6.176.194, membayar kekurangan upah sebesar Rp 2.633.994 dan tunjangan hari raya keagamaan (THR) sebesar 2.013.975.

Ketua PC SPSI NIBA Kota Batam, Setia Putra Tarigan mengatakan akan menyurati pihak perusahaan terkait permasalahan yang dihadapi Lukman.

“Kami akan melakukan pemanggilan ke Perusahaan tanggal 11 Maret 2016 mendatang. Jika perusahaan mangkir, kami akan teruskan kepihak Kepolisian, karena ini sudah terindikasi penipuan,”pungkasnya.

Saat berita ini diunggah Kepala Cabang PT Asuransi Reliance Indonesia, Andoyori belum berhasil dikonfirmasi.

(red/dro)