IPM Kepri : Ketua PN Batam, Mutasikan Hakim Tiwik - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 07 Januari 2016

IPM Kepri : Ketua PN Batam, Mutasikan Hakim Tiwik

Perwakilan Massa Saat Menyampaikan Aspirasinya di Ruang Rapat Lantai II Pengadilan Negeri Batam.
Batam,Buruhtoday.com - Sekretaris Umum Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Kepri, Salafudin Zainul Ardi mendesak ketua PN Batam agar Hakim Tiwik segera dimutasikan karena dianggap telah memenangkan sidang perusak lingkungan.

"Kita menginginkan hakim Tiwik dimutasikan dari PN Batam, karena melihat dari beberapa sisi yang kita pahami. Pengadilan ini sudah dikotori oleh hakim itu sendiri dan kita tidak mau hakim-hakim yang lain sama halnya seperti ini karena hukum ini bisa cacat selamanya " kata Salafudin saat bertemu dengan ketua PN Batam.

Menanggapi aspirasi yang disampaikan mahasiswa tersebut, Ketua PN Batam, Aroziduhu Waruwu mengatakan bahwa dirinya tidak berwenang untuk memutasikan hakim Tiwik. Meski demikian pihaknya akan  tetap menyampaikan aspirasi itu kepada Mahkama Agung.

"Itu bukan wewenang saya, pemutasian itu adalah wewenang Mahkama Agung. Kita akan menyampaikannya nanti." katanya.


Ia juga menegaskan bahwa dirinya juga tidak serta merta melakukan intervensi pada setiap hakim atas putusan yang dibuatnya. Karena ketidakpuasan atas putusan tersebut pihak termohon dapat melakukan upaya hukum kembali.

"Kita juga tidak bisa mengintervensi hakim atas putusannya, dan apabila pihak termohon tidak puas, kan dapat mengajukan upaya hukum kembali." tegasnya.

Waruhu juga menambahkan bahwa dirinya dapat menjamin tidak ada hakim yang pro aktif di Pengadilan Negeri(PN) Batam terkait putusan tersebut..

"Kalau soal pro aktif, saya bisa menjamin tidak ada hakim yang seperti itu. Saya sudah melarang siapapun  naik keatas (ruangan hakim) dan kalau mau naik keatas harus lapor dulu dibawah. Rekan-rekan juga bisa lihat dari buku tamu yang ada dibawah, tidak ada tamu terkait kasus ini." tutupnya. (Jf AMOK).