Di PHK sepihak, Dua Guru Honor Gugat Yayasan Sekolah Kepengadilan Negeri Jogja - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 22 Januari 2016

Di PHK sepihak, Dua Guru Honor Gugat Yayasan Sekolah Kepengadilan Negeri Jogja

Jogja,Buruhtoday.com -  Dua guru honor sekolah menengah atas (SMA) swasta di Jogja menggugat pihak yayasan ke Pengadilan Negeri (PN). Pasalnya pihak yayasan melakukan PHK sepihak kepada Denok Dewi Wulandari dan Rita Ike Lisdalia yang masa kerjanya sudah sembilan tahun.
 

Sidang perdana gugaan bernomor 1/pdt.sus.PHI/2016 ini digelar, Kamis (21/1/2016) lalu. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Alex S Palumpun.


Dewi menjelaskan bahwa dirinya sebagai guru Seni dan Budaya yang sudah mengajar sejak Juli 2006 dan hanya diberi gaji sebesar Rp1.120.000 per bulan. Dan rekannya Rita adalah guru Tata Boga, digaji Rp 560.000 per bulan.


"Selama sembilan tahun mengajar, tiap tahunnya hanya perpanjangan kontrak tanpa ada jeda waktu. Dan  kami juga diberi upah dibawah UMK." kata Dewi.Kamis(21/1/2015) kemarin.

 
Ia juga mengaku pada Mei 2015 mereka berdua dipanggil pihak yayasan, kemudian mengatakan bahwa dirinya dan Rita tidak lagi diperpanjang kontraknya pada tahun ajaran 2015-2016 dengan alasan sedang penataan guru. 


“Saya kaget Mas, kami tidak mendapat surat pemberhentian tertulis. Dan kami sebelumnya juga tidak pernah mendapat surat peringatan atau teguran. Tiba-tiba diberhentikan dengan alasan tidak masuk akal.” tuturnya. (sumber Harian Jogja.com)