Terkait Aksi Mogok Nasional, Eh,,,Pemerintah Ungkap PP Nomor 78 Tahun 2015 Untungkan Pihak Buruh - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 27 November 2015

Terkait Aksi Mogok Nasional, Eh,,,Pemerintah Ungkap PP Nomor 78 Tahun 2015 Untungkan Pihak Buruh


Aksi mogok Nasional Buruh Saat Konvoi.(BT).
Buruhtoday.com - Saat ini, seluruh buruh dari berbagai elemen serikat pekerja/buruh di seluruh Indonesia melakukan puncak aksi mogok nasional untuk memperjuangkan agar dicabutnya Peraturan Pemerintah(PP)78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Ironisnya, dari aksi mogok nasional yang dilakukan para buruh ini sejak tanggal 24 Nopember dan berahir pada hari ini, tanggal 27 Nopember 2015. Pemerintah sama sekali belum memberikan respon dengan apa yang dilakukan kaum buruh.

Ada dua alasan utama mengapa buruh menolak PP No. 78 Tahun 2015 ini. Seperti yang dikutip dari siaran pers Tim Advokasi untuk Buruh dan Rakyat (TABUR) Tolak PP Pengupahan beberapa waktu lalu, alasan tersebut diantaranya yaitu  :
  1. Akan mendelegitimasi peran serikat buruh/pekerja yang sudah dijamin dalam UU Ketenagakerjaan, UU Serikat Pekerja/Buruh dan Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan berserikat.
  2. Selain itu, formula Kenaikan Upah minimum yang diatur dalam PP Pengupahan dianggap bertentangan dengan Konstitusi. UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) serta UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Akan tetapi, inilah tanggapan pemerintah.

Dalam keterangan persnya, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) M Hanif Dhakiri mengungkapkan, jika tidak menggunakan PP No. 78/2015 tentang pengupahan maka kenaikan UMP di provinsi lebih kecil. Dirinya pun memberikan data dari 28 Provinsi yang telah melaporkan penetapan UMP tahun 2015, ada 15 provinsi yang belum mengikuti formula dalam PP Pengupahan. Alhasil, kenaikan UMP di provinsi tersebut hanya berkisar 6-9 persen. Padahal UMP di provinsi lainnya yang menetapkan UMP berdasarkan PP No. 78/2015 bisa mencapai 11,5 persen.

Lebih lanjut Hanif Dhakiri mengungkapkan  tidak cukup alasan bagi kalangan buruh untuk tidak menerima PP Pengupahan yang jelas menguntungkan buruh. Kecuali jika ada tendensi lain yang bersifat non-buruh.

“Buruh diuntungkan karena upah pasti naik setiap tahun dengan besaran kenaikan yang sangat signifikan. Dunia usaha juga diuntungkan karena ada kepastian menyangkut besaran kenaikan upah setiap tahun, sehingga dunia usaha bisa berkembang dan memperbanyak lapangan kerja,” katanya.

Masih menurut Hanif, selain mengatur penetapan UMP, PP No. 78/2015 juga mewajibkan adanya struktur dan skala upah dimana pengupahan mempertimbangkan masa kerja, golongan/jabatan, pendidikan, prestasi dan lain-lain yang diberlakukan oleh perusahaan, sehingga upah buruh bisa adil, proporsional dan layak.

Bagi Perusahaan yang tidak menjalankan struktur dan skala upah diancam sanksi sesuai UU 13/2003 dan ditambah sanksi administratif dalam PP Pengupahan, seperti sanksi pemberhentian sebagian atau seluruh proses produksi hingga pembekuan perusahaan.

“Banyak sekali keuntungan yang diperoleh buruh dengan PP Pengupahan. Saya gagal paham kalau masih ada yang menolak, kecuali karena ada kepentingan yang bersifat non-buruh,” tutupnya. 
(Sumber :Aktualita.co).