DEN SBSI Dilarang Gunakan Atribut SBSI - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Minggu, 08 November 2015

DEN SBSI Dilarang Gunakan Atribut SBSI

Jakarta,Buruhtoday.com - Pemberitahuan resmi  Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 06 November 2015 atas nama Indiansyah selaku jurusita Pengganti atas perintah Ketua Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/TPKOR dan HI Jakarta Pusat untuk Dr. Muchtar Pakpahan SH, MA sebagai pemohon kasasi bahwa putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 27 Juli 2015 Nomor 378K/Pdt. Sus-HKI/2015 dalam perkara niaga melawan Dewan Eksekutif Nasional (DEN) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) sebagai termohon, mengabulkan permohonan kasasi dan pemohon kasasi yaitu membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negei Jakarta Pusat Nomor : 69/Pdt.Sus-HAK Cipta/2014/PN. Niaga. Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2015.


Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; dan menyatakan sah  dan mengikat putusan Provisi yang melarang para tergugat menggunakan, memakai atas logo SBSI, Nama SBSI, Mars SBSI. dam Tri Dharma SBSI sejak putusan provisi ini dikeluarkan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Kecuali itu juga dinyatakan bahwa tindakan tegugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV. Tergugat V. Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X dan Tergugat XI dengan masih menggunakan Logo SBSI, Nama SBSI, Mars SBSI dan Tri Dharma SBSI tanpa ijin lisensi dari Pengggat merupakan pelanggaran hak cipta yang meruakan pelanggaran hukum. 

"Jadi kalau ada diantara mererka yang masih menggunakan atribut SBSI itu tanpa ijin lisensi dari saya, maka akan saya gugat secara perdata maupun pidana", kata Muchtar Pakpahan, Jum'at (6/11/2015)


Menurut Budiono SH, Sekretaris Jendral SBSI, surat pemberitahuan Pengadilan Niaga Jakarta  Pusat itu juga menyatakan menghukum para termohon kasasi/ para tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sebesar Rp 5 juta.

Dia juga mengharapkan Keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ini dapat dijadikan bukti  legalitas dari SBSI yang ada di daerah, terutama yang masih sering mendapat hambatan dari aparat pemerintah setempat, sehingga SBSI enggan dicatatkan keberadaannya di instansi terkait yang ada.


Kecuali itu, lanjut Budiono, salinan Keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ini akan segera disampaikan salinannya kepada seluruh DPC dan Korwil SBSI agar dapat digunakan sebagai bukti keabsahan organsiasi SBSI yang selama ini masih sering mendapat penolakan oleh Disnakertrans yang ada di Provinsi maupun Kabupten dan kota.

"Tapi yang penting, sejak putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ini dikeluarkan, DEN KSBSI tidak lagi boleh menggunakan atribut milik SBSI." jelas Budiono.


Selaku Sekretaris Jendral SBSI, Budiono SH mengaku keberadaan organsiasi yang dipimpinnya bersama Muchtar Pakpahan masih banyak juga yang mengalami hambatan dalam melakukan pencatatan di beberapa daerah. Itu semua menurut Budiono merupakan bukti bahwa union busting masih dominan dilakukan oleh aparat Disnakertran di beberapa wilayah dan daerah.  

Mengenai kasus union busting ini pun Budiono SH tengah mempersiapkan laporan tertulis sebagai pelengkap data dan fakta untuk disampaikan dalam pertemuan buruh tingkat nasional maupun internasional. ( Sumber Jacob Ereste/SBSINews.com)