Walikota Batam "Ahmad Dahlan" Siap Bertempur di PTUN - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Sabtu, 17 Oktober 2015

Walikota Batam "Ahmad Dahlan" Siap Bertempur di PTUN

Terkait Gugutan DPC K- SPSI Batam Tentang SK DPK Walikota.

 
Batam,Buruhtoday.com - Walikota Batam, Ahmad Dahlan mengaku sudah mempersiapkan pengacara terkait gugatan Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(DPC K-SPSI) Kota Batam ke Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Tanjungpinang di Sekupang menganai SK DPK yang dikeluarkannya.


"Gugatan yang mana ya? Oh yang itu, kita akan menyiapkan pengacara untuk menghadapinya,” kata Dahlan beberapa hari lalu (15/10/2015).


Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(DPC K-SPSI) Kota Batam resmi menggugat Surat Keputusan Wali Kota terkait keanggotan Dewan Pengupahan Kota(DPK) dan Lembaga Kerjasama Tripartit (LKS) periode 2015-2018 ke Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Tanjung Pinang di Sekupang.


Untuk mengajukan gugatan tersebut, Ketua DPC KSPSI Batam Setia Putra Tarigan dan Sekretarisnya Andi Jamaludin memberikan kuasa kepada pengacara Parulian Situmeang. Gugatannya sendiri telah didaftarkan ke PTUN Tanjung Pinang tanggal 28 Agustus 2015 lalu.


Ketua KSPSI Batam, Setia Putra Tarigan menegaskan bahwa alasan mereka melakukan gugatan adalah agar PTUN Tanjung Pinang menunda dan membatalkan SK Wali Kota Nomor KPTS.193/HK/VI/2015 tentang keanggotaan Dewan Pengupahan Kota Batam dan SK Nomor KPTS.194/HK/VI/2015 tentang keanggotaan Lembaga Kerjasama Tripartit periode 2015-2018 tanggal 1 Juni 2015.


“Kami juga meminta agar Wali Kota Batam menetapkan nama-nama yang kami usulkan sebagai anggota mewakili KSPSI pada DPK dan LKS Tripartit,” ujarnya beberapa hari lalu.


Tarigan menjelaskan bahwa sebelumnya SK Wali Kota Batam tersebut diterbitkan, pihaknya telah mengajukan nama-nama untuk ditetapkan menjadi anggota DPK dan LKS Tripartit Kota Batam.


“Kami telah mengajukan nama-nama untuk diangkat mewakili KSPSI, tapi Wali Kota tidak menetapkan nama-nama tersebut tapi justru menetapkan nama-nama yang diusulkan oleh pengurus KSPSI Batam sebelumnya yang telah habis masa baktinya,” ujarnya.


Hal senada juga dikatakan Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Pariwisata SPSI Kota Batam, Subri Wijonarko. Ia menegaskan bahwa gugatan yang mereka lakukan adalah kepada Wali Kota dan bukan terhadap Serikat Pekerja.


“Kita minta SK dibatalkan, dan menetapkan nama-nama anggota DPK dan LKS Tripartit yang diusulkan oleh caretaker KSPSI DPC Batam yakni Setia Putra Tarigan dan Andi Jamaludin,” ujarnya.


Subri mengatakan seharusnya setelah menerima SK DPD KSPSI Kepri tentang Caretaker DPC KSPSI Batam nomor 243/DPD/KSPSI/II/2015, Saiful Badri dkk tidak boleh lagi mengatasnamakan KSPSI.


“Nyatanya Saiful masih menyurati Wali Kota terkait DPK dan LKS,” jelasnya.


Untuk diketahui dalam SK Nomor KPTS.193/HK/VI/2015 dan SK Nomor KPTS.194/HK/I/2015, Wali Kota Batam menetapkan tiga nama perwakilan pekerja dari SPSI yakni AK,BA dan AD menjadi anggota DPK dan tiga nama yakni TA,DN dan MS sebagai anggota LKS Tripartit yang diusulkan Saiful Badri cs.

(Red/Amok Group).