Medan,Buruhtoday.com - Tiga buruh PT Olaga Food Mutadi(46), sukirmansyah Cota Chaniago(36) dan Sulistio(35) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan.Jumat(14/8/2015).
Kuasa hukum dari ketiga buruh tersebut, Ganda Putra Marbun dan Bona Tua Pakpahan mengatakan bahwa tiga buruh itu yakni Mutadi, Sukirmansyah Cota Chaniago dan Sulistiono selaku pemohon I, II dan III serta Polda Sumut sebagai termohon.
"Sudah kita ajukan ke PN Medan dengan Nomor Registrasi Praperadilan: 038/Pra.Pid/2015/PN.Medan," ungkap Ganda,
Ganda menegaskan bahwa penetapan ketiga buruh itu terdapat kejanggalan. Meraka disangkakan melakukan pencemaran nama baik, yakni Pasal 310 dan 311 KUHP, sehingga dijadikan tersangka karena dianggap menyebarkan berita bohong atas pemberitaan di beberapa media cetak yang terbit di Kota Medan.
"Padahal mereka laporkan yang mereka alami dan kerjakan di pabrik, yakni mendaur ulang mi instan di PT Olaga Food Industry," jelasnya.
Hal senada juga dikatakan Bona Tua Pakpahan yang mengatakan bahwa keanehan lain adalah pengaduan para pekerja pada 31 Maret 2015 lalu ke Polda Sumut tentang daur ulang mi instan tersebut tidak digubris sebagaimana mestinya.
Sementara pada saat ketiga buruh itu rencana membuat laporan, mereka membawa video daur ulang mi instan yang direkam langsung didalam pabrik, lalu mereka di suruh membuat laporan tertulis, tetapi tak ada laporan polisi, tidak ada surat tanda penerimaan laporan dan tak direspons.
"Sedangkan pengaduan perusahaan diproses," tandas Bona, heran.
Akibat pelaporan itu, Mutadi dan Sulistiono dirumahkan. Sedangkan Sukirmansyah Cota Chaniago dimutasi ke pabrik PT Olaga Food Industry di Tagerang.
"Selama mereka dirumahkan, semestinya tetap mendapat gaji penuh, tapi hanya setengah yang mereka terima. Mengenai Sukirmansyah, dia ini ketua serikat buruh Deli Serdang," ungkapnya.
Pengajuan permohonan praperadilan ini karena pihaknya ingin mengetahui alasan penetapan ketiga karyawan tersebut sebagai tersangka terhitung sejak 4 Agustus 2015 berdasarkan surat panggilan Nomor S.Pgl/3387/VIII/2015/Ditreskrimum, Nomor S.Pgl/3388/VIII/2015/Ditreskrimum, dan Nomor S.Pgl/3389/VIII/2015/Ditreskrimum, atas laporan polisi nomor LP/367/III/2015/SPKT III tanggal 26 Maret 2015.
"Di prapid ini kita ingin tahu, apa yang menyebabkan mereka jadi tersangka. Karena kan harus ada minimum dua alat bukti," Tegas Bona. (sumber Kompas.com)