Mulai 1 September 2015, Buruh Korban PHK Bisa Cairkan JHT - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Sabtu, 22 Agustus 2015

Mulai 1 September 2015, Buruh Korban PHK Bisa Cairkan JHT

Jakarta,Buruhtoday.com - Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri ahirnya mengumumkan revisi (perubahan) aturan soal pencairan JHT dalam PP Nomor 46/2015 tentang Penyelenggaraan JHT di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis( 20/8/2015).

Sebagai peraturan turunannya diterbitkan pula peraturan baru, yaitu Peraturan Menteri Nomor 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. 

“Perubahan peraturan ini dilakukan untuk mengakomodasi kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang berkembang di masyarakat, khususnya terkait pengaturan manfaat JHT bagi pekerja/buruh,” kata Hanif.  

Ia juga menabahkan, konten aturan baru ini sama dengan apa yang menjadi aspirasi dari para pekerja selama ini. Intinya adalah, para pekerja yang terkena PHK atau berhenti bekerja mereka bisa mencairkan JHT  satu bulan setelah mereka terkena PHK atau berhenti bekerja. 

“Itu substansi paling mendasar dari PP 60/2015 yang merupakan PP revisi PP 46/2015,” ujarnya.

Dia juga menegaskan, bahwa dalam PP 60/2015 yang merupakan revisi dari  PP 46/2015, dijelaskan soal pengaturan pencairan manfaat JHT bagi pekerja/buruh yang mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia; termasuk yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau berhenti bekerja.

“Bagaimana tata cara dan pembayaran manfaat JHT diatur lebih lanjut secara detail dengan Peraturan Menteri Nomor 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT,” ucapnya.

Para pekerja yang ingin mengambil manfaat kerena mengundurkan diri harus melampirkan persyaratan asli kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat peserta bekerja; serta fotokopi KTP dan kartu keluarga yang masih berlaku. 

Menurut Hanif, manfaat JHT bagi peserta terkena PHK dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu sebulan terhitung sejak tanggal PHK. Sesuai aturan, pekerja yang di-PHK harus sebagai berikut asli kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial, atau penetapan pengadilan hubungan industrial dan fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku. 

Bagi pekerja yang akan mengambil manfaat JHT dengan alasan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, dibayarkan secara tunai dan sekaligus dengan melampirkan persyaratan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia; fotokopi paspor dan fotokopi visa bagi tenaga kerja warga negara Indonesia. 

Dinyatakan juga pencairan manfaat JHT dapat juga diambil selama peserta aktif, dengan catatan masa kepesertaan minimal 10 tahun dan manfaat JHT dapat diberikan paling banyak 30 persen dari jumlah  JHT yang peruntukannya  kepemilikan rumah atau paling banyak 10 persen untuk keperluan lain.  

“Jadi, pencairan manfaat JHT dapat juga diambil selama pekerja aktif bekerja; dengan catatan masa kepesertaan minimal 10 tahun dan manfaat dapat diberikan paling banyak 30 persen dari jumlah JHT, yang diperuntukkan kepemilikan rumah; atau paling banyak 10 persen untuk keperluan lain,” tuturnya.

Sumber Sinar Harapan.com