Batam,Buruhtoday.com - Banyak penyalagunaan fungsi jalur hijau di kota Batam hingga saat ini masih dikuasai para mafia lahan, salah contoh proyek pengalihan fungsi jalur hijau menjadi kaveling di wilayah Kampung Abadijaya,Kelurahan Seilekop,Sagulung. Meskipun sudah menyalahi aturan namun upaya tindakan pemeritah Kota Batam, BP Kawasan dan Polresta Barelang belum ada tindakan.
Pantauan di lapangan, Minggu (28/6/2015) terlihat alat berat beko yang digunakan oleh oknum RT/RW setempat terus meratakan tanah yang ada.
Kondisi tersebut semakin menguatkan dugaan jika Pemko dan Badan Pengusahaan (BP) Batam sudah tak punya wibawa. Bahkan kuat dugaan jika telah terjadi kongkalikong oknum-oknumnya untuk mengeruk keuntungan dari bisnis haram jual lahan tersebut.
Sejumlah pihak yang berhasil dikonfirmasi AMOK Group seperti Kasi Publikasi BP Batam Afthar Fallahziz berjanji akan turun ke lokasi untuk melakukan kroscek legalitas hukum dan dokumen yang digunakan untuk memperjualbelikan jalur hijau menjadi tempat tinggal.
Pantauan di lapangan, Minggu (28/6/2015) terlihat alat berat beko yang digunakan oleh oknum RT/RW setempat terus meratakan tanah yang ada.
Kondisi tersebut semakin menguatkan dugaan jika Pemko dan Badan Pengusahaan (BP) Batam sudah tak punya wibawa. Bahkan kuat dugaan jika telah terjadi kongkalikong oknum-oknumnya untuk mengeruk keuntungan dari bisnis haram jual lahan tersebut.
Sejumlah pihak yang berhasil dikonfirmasi AMOK Group seperti Kasi Publikasi BP Batam Afthar Fallahziz berjanji akan turun ke lokasi untuk melakukan kroscek legalitas hukum dan dokumen yang digunakan untuk memperjualbelikan jalur hijau menjadi tempat tinggal.
“Kita akan pertanyakan dasar hukum dan dokumennya hingga ada unsur jual beli. Kalau hijau ya harus tetap hijau,” tegasnya.
Sementara Kasubdit Perizinan Pembangunan BPM-PTSP Pemko Batam, Bram, secara tegas menyebut proyek oknum RT/RW setempat ilegal.
“Kami tidak pernah mengeluarkan atau memberikan izin terkait kegiatan tersebut,” tegas Bram.
Sebelumnya Kapolresta Barelang Kombes (Pol) Asep Safruddin juga sempat menegaskan akan mengecek lokasi.
Tapi apalacur proyek ilegal tersebut masih terus berlanjut. Statemen dari para pejabat tersebut terkesan hanya lips service semata. Jika memang sudah demikian, kasus sejenis cepat atau lambat akan disusul di banyak tempat di Batam. (red/tim Amok)