Ternyata Asuransi TKI Menjadi Lahan Basah - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 22 Juni 2015

Ternyata Asuransi TKI Menjadi Lahan Basah

Jakarta,Buruhtoday.com - Kesejahteraan para TKI luar negeri masih jauh dari yang diharapkan, meskipun kehadiran Konsorsium Asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tak mampu mengatasi ribuan TKI di luar negeri, hal tersebut terlihat dari banyaknya keluhan atas lemahnya pelayanan dan perlindungan asuransi ini selama bertahun-tahun tak kunjung bisa terselesaikan.

Sebut saja laporan yang pernah dirilis oleh Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta. Mereka mengaku pernah menerima sejumlah pengaduan ratusan TKI dari luar negeri yang merasa sangat sulit mengklaim asuransi mereka setelah di-PHK dari tempat kerjanya. Jika pun dapat, jumlah klaimnya tidak memadai. Padahal sebelum berangkat mereka diwajibkan menjadi peserta asuransi dengan premi hingga Rp 400 ribu.

Awal Mei lalu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah menyelesaikan audit tentang penempatan dan perlindungan TKI. Salah satu temuan yang mencolok adalah soal asuransi TKI yang tidak efektif. Bahkan pihak BPK telah meminta keberadaan asuransi TKI tersebut dievaluasi.

Pemerintah telah menunjuk tiga perusahaan asuransi untuk memberikan perlindungan bagi para TKI, yakni Jasindo, Askrindo, dan Mitra TKI di luar negeri. Namun aneh, tak ada satu pun dari perusahaan tersebut memiliki perwakilan di luar negeri. Akibatnya setiap ingin mengajukan klaim, para TKI harus lebih dulu pulang kampung.

Padahal setiap TKI baru yang akan berangkat ke luar negeri diwajibkan membayar polis sebesar Rp 400 ribu per tahun. Sedangkan untuk TKI yang memperpanjang kontraknya di luar negeri, polis yang dikenakan Rp 170 ribu per tahun.

Menurut penuturan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Raden Yudi Ramdan Budiman kala itu, tak tersedianya perwakilan di luar negeri dan rumitnya prosedur pengurusan membuat banyak klaim asuransi TKI yang bermasalah. Klaim asuransi TKI di luar negeri sebesar Rp 6,83 miliar bermasalah.

Kecurangan sistem asuransi tenaga kerja Indonesia (TKI), terutama terhadap TKI yang mengalami masalah saat bekerja di luar negeri, tidak banyak yang diungkap dan dipermasalahkan. Kasus ini seakan dianggap hal yang lumrah saja dan tidak perlu dipermasalahkan.

Padahal, kasus kecurangan itu secara sistematis telah banyak menelan korban TKI. Terutama TKI yang mengalami masalah serius, seperti mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, penyiksaan, pemerkosaan, pelecehan seksual, PHK sepihak, majikan bermasalah, TKI yang gila, TKI yang hilang, TKI yang di bawah umur, TKI yang dipekerjakan tidak sesuai dengan perjanjian kerja, dan upah mereka yang tidak dibayar oleh pihak majikan. Namun pada saat pulang kampung mereka sangat sulit untuk memperoleh klaim asuransi yang menjadi hak TKI. (sumber GRESNEWS.COM)