Menaker : Pekerja Kontrak & Outshourching Wajib Ikut Jaminan Sosial - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 27 Mei 2015

Menaker : Pekerja Kontrak & Outshourching Wajib Ikut Jaminan Sosial

Jakarta,Buruhtoday.com - Menteri Ketenagakerjaan(Menaker) M Hanif Dhakiri menegaskan untuk pekerja outsourching dan kontrak wajib memberikan perlindungan dalam sistim jaminan sosial nasional(SJSN) dalam pemberlakukan Undang-undang No 40 Tahun 2004 dan Undang-undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
 
"Kita akan menegaskan pada perusahaan-perusahaan pemberi kerja agar mendaftarkan semua pekerjanya masuk dalam program SJSN dan BPJS tanpa kecuali," kata Hanif, dalam siaran persnya, di Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Aturan tersebut menyebutkan sejak 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan telah beroperasi menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan akan beroperasi paling lambat pada 1 Juli 2015.

Menurut Hanif, dalam program SJSN para pekerja mendapatkan perlindungan yang meliputi lima program, yaitu program Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian bagi seluruh penduduk dan pekerja yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Hanif pun meminta seluruh masyarakat pengusaha dan pekerja, turut menyukseskan penyelenggaraan jaminan sosial bidang ketenagakerjaan, dengan mendaftarkan diri sebagai peserta baik secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan terdekat, maupun melalui sarana pendaftaran lainnya.

Keikutsertaan dalam program BPJS ini dinilai akan menjamin para pekerja dari risiko kerja, maka diharapkan terjadi peningkatan produktivitas kerja yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan bagi Indonesia.

"Pemerintah terus mendorong agar perusahaan-perusahaan mempercepat pendaftaran kepesertaan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan jaminan sosial  pekerja/buruh dapat berjalan dengan baik," tegas Hanif.

(sumber Metrotvnews.com,)