Penyidik Kejaksaan Segel Kantor ULP Pemko Batam - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 12 Maret 2015

Penyidik Kejaksaan Segel Kantor ULP Pemko Batam

Batam,buruhtoday.com - Diduga adanya dugaan korupsi lampu hias MTQ Distako Batam, Penyidik Kejaksaan Negeri Batam melakukan penyegelan pada kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang berada dilantai 5 Gedung Bersama Batam Center,Rabu (11/3/2015).

Informasi dilapangan, penyegelan ini diduga terkait dugaan korupsi pengadaan lampu lampu hias MTQ Nasional tahun 2014 senilai Rp 1,5 miliar yang sedang disidik oleh Kejaksaan Negeri Batam.

Dalam kasus tersebut, penyidik Kejari Batam telah menetapkan 2 orang tersangka yakni Direktur CV Mustika Raja, Rivarizal dan Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen(PPK), Indra Helmi.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penyegelan terhadap kantor ULP Pemko Batam. Namun demikian ia belum bersedia berkomentar banyak terkait alasan penyegelan tersebut.

“Masih berlangsung(penyegelan,red),” ujarnya singkat.

Saat berita ini diunggah, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Batam masih berada diruangan ULP Pemko Batam. (red/Amokgroup)