Informasi Daftar UMP Dan UMK 2015 Di Seluruh Indonesia - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 24 November 2014

Informasi Daftar UMP Dan UMK 2015 Di Seluruh Indonesia

BBM Naik , Seluruh Buruh di Indonesia Minta UMP dan UMK 2015 naik tinggi.
Batam,Buruhtoday.com - Seluruh Gubernur Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Provinsi (UMK dan UMP 2015), namun dalam penetapan besaran angka upah buruh pada tahun ini sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, hal tersebut dikarenakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan pemerintah RI bersamaan dengan penetapan UMK dan UMP 2015.

Dalam hal penetapan tersebut, pihak pemerintah juga tidak bisa melakukannya secara serentak diseluruh Indonesia dikarenakan usulan KHL,UMK atau UMP antara para buruh dengan usulan yang diberikan Apindo kepada pemerintah mengalami perbedaan yang sangat tinggi. hal inilah yang membuat dari sebagian Provinsi atau Kabupaten/Kota masih ada juga yang melakukan pembahasan.
 
Sementara dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Tranmigrasi,dalam hal penetapan UMK yang dilakukan Walikota/Bupati untuk diserahkan kepada Gubernur selambat-lambatnya 40 hari sebelum awal tahun yakni 1 januari 2015, sedangkan untuk penetapan UMP 60 hari sebelum pertanggal 1 januari 2015.

Meskipun penetapan UMK dan UMP sudah dilakukan Gubernur disetiap provinsi-provinsi di Indonesia namun sampai saat ini masih banyak media online maupun cetak nasional yang memberitakan para buruh melakukan aksi demo unjuk rasa menuntut kenaikan UMK dan UMP tersebut. hal ini dikarenakan para buruh tidak puas dengan angka yang diberikan pemerintah sangat jauh berbeda dengan apa yang diharapkan para buruh.

Seperti yang dikutip Buruhtoday.com pada salah satu media online nasional (iberta.com) bahwa daftar-daftar Upah Minimum Provinsi 2015 di seluruh Indonesia dan beberapa Upah Minimum Kota 2015 yang sudah disahkan. berikut data-datanya :


UMP 2015 Seluruh Indonesia
  • Aceh                      Rp. 1.900.000 (sebelumnya Rp. 1.750.000)
  • Sumatera Utara      Rp 1.625.000 (sebelumnya Rp. 1.625.000)
  • Sumatera Barat      Rp. 1.615.000 (sebelumnya Rp. 1.490.000)
  • Sumatera Selatan   Rp. 1.974.346 (sebelumnya Rp. 1.8250.600)
  • Riau                       Rp. 1.878.000 (sebelumnya Rp. 1.878.000)
  • Kepulauan Riau     Rp. 1.954.000 (sebelumnya Rp. 1.665.000)
  • Jambi                     Rp 1.710.000 (sebelumnya Rp. 1.502.300)
  • Bengkulu               Rp 1.500.000 (sebelumnya Rp. 1.350.000)
  • Lampung               Rp 1.581.000 ((sebelumnya Rp. 1.399.037)
  • Bangka Belitung    Rp. 2.100.000 (sebelumnya Rp. 1.640.000)
  • Banten                    Rp. 1.600.000 (naik 20,75%)
  • DKI Jakarta            Rp. 2.700.000 (sebelumnya Rp. 2.400.000)
  • Bali                         Rp. 1.621.172 (sebelumnya Rp. 1.542.600)
  • NTB                        Rp. 1.330.000 (sebelumnya Rp. 1.210.000)
  • NTT                                              (belum menetapkan)
  • Kalimantan Barat     Rp. 1.560.000 (sebelumnya Rp. 1.380.000)
  • Kalimantan Selatan  Rp. 1.870.000 (sebelumnya Rp. 1.620.000)
  • Kalimantan Tengah  Rp. 1.896.367 (sebelumnya Rp. 1.723.970)
  • Kalimantan Timur    Rp. 2.026.126 (sebelumnya Rp. 1.886.315)
  • Gorontalo                  Rp.1.600.000 (sebelumnya Rp. 1.325.000)
  • Sulawesi Utara          Rp. 2.150.000 (sebelumnya Rp. 1.900.000)
  • Sulawesi Tenggara    Rp. 1.652.000 (sebelumnya Rp. 1.400.000)
  • Sulawesi Tengah        Rp. 1.500.000 (sebelumnya Rp. 1.250.000)
  • Sulawesi Selatan        Rp. 2.000.000 (sebelumnya Rp. 1.800.000)
  • Sulawesi Barat           Rp. 1.655.500 (sebelumnya Rp. 1.400.000)
  • Maluku                       Rp. 1.650.000 (sebelumnya Rp. 1.415.000)
  • Maluku Utara             Rp. 1.577.617 (sebelumnya Rp. 1.440.746)
  • Papua                          Rp. 2.193.000 (sebelumnya Rp. 2.040.000)
  • Papua Barat                                        (belum menetapkan)
Namun, Jika anda tak menemui provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta, hal tersebut dikarenakan ke empat provinsi tersebut hanya menetapkan Upah Minimum Kota mereka (UMK). 

Upah Minimum Kota di Jawa Tengah tahun 2015
  • Kota Semarang Rp 1.685.000
  • Kabupaten Demak Rp 1.535.000
  • Kabupaten Kendal Rp 1.383.450
  • Kabupaten Semarang Rp 1.419.000
  • Kota Salatiga Rp 1.287.000
  • Kabupaten Grobogan Rp 1.160.000
  • Kabupaten Blora Rp 1.180.000
  • Kabupaten Kudus Rp 1.380.000
  • Kabupaten Jepara Rp 1.150.000
  • Kabupaten Pati Rp 1.176.500
  • Kabupaten Rembang 1.120.000
  • Kabupaten Boyolali Rp 1.197.800
  • Kota Surakarta Rp 1.222.400
  • Kabupaten Sukoharjo Rp 1.223.000
  • Kabupaten Sragen Rp 1.105.000
  • Kabupaten Karanganyar Rp 1.226.000
  • Kabupaten Wonogiri Rp 1.101.000
  • Kabupaten Klaten Rp 1.170.000
  • Kota Magelang Rp 1.211.000
  • Kabupaten Magelang Rp 1.255.000
  • Kabupaten Purworejo Rp 1.165.000
  • Kabupaten Temanggung Rp 1.178.000
  • Kabupaten Wonosobo Rp 1.166.000
  • Kabupaten Kebumen Rp 1.157.500
  • Kabupaten Banyumas Rp 1.100.000
  • Kabupaten Cilacap:
  • – Wilayah Kota Rp 1.287.000
  • – Wilayah Timur Rp 1.200.000
  • – Wilayah Barat Rp 1.100.000
  • Kabupaten Banjarnegara Rp 1.112.500
  • Kabupaten Purbalingga Rp 1.101.600
  • Kabupaten Batang Rp 1.270.000
  • Kota Pekalongan Rp 1.291.000
  • Kabupaten Pekalongan Rp 1.271.000
  • Kabupaten Pemalang Rp 1.193.400
  • Kota Tegal Rp 1.206.000
  • Kabupaten Tegal Rp 1.155.000
  • Kabupaten Brebes Rp 1.166.550
Upah Minimum Kota di Jawa Timur Tahun 2015
  • Kota Surabaya Rp 2.710.000
  • Kab Gresik Rp 2.707.500
  • Kab Sidoarjo Rp 2.705.000
  • Kab Pasuruan Rp 2.700.000
  • Kab Mojokerto Rp 2.695.000
  • Kab Malang Rp 1.962.000
  • Kota Malang Rp 1.882.250
  • Kota Batu Rp 1.817.000
  • Kab Jombang Rp 1.725.000
  • Kab Tuban Rp 1.575.500
  • Kota Pasuruan Rp 1.575.000
  • Kab Probolinggo Rp 1.556.800
  • Kab Jember Rp 1.460.500
  • Kota Mojokerto Rp 1.437.500
  • Kota Probolinggo Rp 1.437.500
  • Kab Banyuwangi Rp 1.426.000
  • Kab Lamongan Rp 1.410.000
  • Kota Kediri Rp 1.339.750
  • Kab Bojonegoro Rp 1.311.000
  • Kab Kediri Rp 1.305.250
  • Kab Lumajang Rp 1.288.000
  • Kab Tulungagung Rp 1.273.050
  • Kab Bondowoso Rp 1.270.750
  • Kabupaten Bangkalan Rp 1.267.300
  • Kabupaten Nganjuk Rp 1.265.000
  • Kabupaten Blitar Rp 1.260.000
  • Kabupaten Sumenep Rp 1.253.500
  • Kota Madiun Rp 1.250.000
  • Kota Blitar Rp 1.250.000
  • Kab Sampang Rp 1.243.200
  • Kab Situbondo Rp 1.231.650
  • Kab Pamekasan Rp 1.209.900
  • Kab Madiun Rp 1.201.750
  • Kab Ngawi Rp 1.196.000
  • Kab Ponorogo Rp 1.150.000
  • Kab Pacitan Rp 1.150.000
  • Kab Trenggalek Rp 1.150.000
  • Kab Magetan Rp 1.150.000
Upah Minimum Kota di Jawa Barat Tahun 2015
  • Kota Bandung (sebelumnya Rp2.000.000)
  • Kota Cimahi (sebelumnya Rp1.735.473.000)
  • Kabupaten Bandung (sebelumnya Rp1.735.473.000)
  • Kab. Bandung Barat (sebelumnya Rp1.738.476.000)
  • Kabupaten Sumedang (sebelumnya Rp1.735.473.000)
  • Kabupaten Subang (sebelumnya Rp1.577.956.000)
  • Kabupaten Purwakarta (sebelumnya Rp2.100.000)
  • Kabupaten Karawang (sebelumnya Rp 2.447.450.000)
  • Kabupaten Bekasi (sebelumnya Rp 2.447.445.000)
  • Kota Bekasi (sebelumnya Rp 2.441.954.000)
  • Kota Depok (sebelumnya Rp 2.397.000.000)
  • Kabupaten Bogor (sebelumnya Rp 2.242.240)
  • Kota Bogor (sebelumnya Rp 2.352.350)
  • Kabupaten Sukabumi (sebelumnya Rp 1.565.922)
  • Kota Sukabumi (sebelumnya Rp 1.350.000)
  • Kabupaten Cianjur (sebelumnya Rp 1.500.000)
  • Kabupaten Garut (sebelumnya Rp 1.085.000)
  • Kabupaten Tasikmalaya (sebelumnya Rp 1.279.329)
  • Kota Tasikmalaya (sebelumnya Rp 1.237.000)
  • Kabupaten Ciamis (sebelumnya Rp 1.040.928)
  • Kota Banjar (sebelumnya Rp 1.025.000)
  • Kabupaten Majalengka (sebelumnya Rp 1.000.000)
  • Kabupaten Cirebon (sebelumnya Rp 1.212.750)
  • Kota Cirebon (sebelumnya Rp 1.226.500)
  • Kabupaten Kuningan (sebelumnya Rp 1.002.000)
  • Kabupaten Indramayu (sebelumnya Rp 1.276.320)
Upah Minimum Kota di Yogyakarta Tahun 2015
  • Yogyakarta naik dari Rp1.173.300 pada 2014 menjadi Rp 1.302.500 pada 2015;
  • Sleman naik dari Rp1.127.000 pada 2014 menjadi Rp1.200.000 pada 2015;
  • Bantul naik dari Rp1.125.000 pada 2014 menjadi Rp1.663.300 pada 2015;
  • Kulonprogo naik dari Rp1.069.000 pada 2014 menjadi Rp1.138.000 pada 2015;
  • Gunungkidul naik dari Rp988.500 pada 2014 menjadi Rp1.108.249 pada 2015;
Informasi berikutnya akan selalu kami sajikan dalam berita-berita terhangat buat pengunjung buruhtoday.com . setelah pemerintah seluruh Indonesia selesai menentukan UMP dan UMK disetiap provinsi dan kabupaten/kota.  

Redaksi