Wah...Kejaksaan Negeri Batam Kesulitan Temukan Alat Bukti - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 02 September 2014

Wah...Kejaksaan Negeri Batam Kesulitan Temukan Alat Bukti

Batam,Buruhtoday.com - Beberapa kasus dugaan korupsi yang dilakukan para pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Pemko Batam terkait penerbitan rekomendasi Amdal lilin berjalan lamban oleh pihak Kejaksaan Negeri Batam. Meskipun sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pejabat yang ada dan pihak-pihak yang diduga terlibat, namun pihak Kejaksaan belum menetapkan tersangka pada kasus tersebut.   

Anehnya, pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Yusron ketika dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut justru saling bertolak belakang dalam waktu yang berdekatan. Jika sebelumnya Yusron mengaku bahwa secara formil materil unsur korupsi dalam kasus ini sudah terpenehi, hari ini, Selasa(2/9/2014), ia mengaku tim penyidik belum mampu menemukan alat bukti.

“Kita sudah rapat kemarin. Hasilnya kita masih perlu pendalaman masalah aliran dananya,” kata Yusron seperi dilansir batamtoday.com..

Yusron mengatakan bahwa dengan belum ditemukannya alat bukti tersebut, maka kasus ini belum bisa ditingkatkan statusnya ke penyidikan. ” Walaupun sudah ada pengakuan, tapi buktinya belum kita dapatkan. Sehingga kasus Dishub masih pendalaman, belum bisa dinaikkan ke penyidikan,” ujarnya.

“Aliran dana itu yang belum kita dapatkan. Kita ini lagi upaya, sambil jalanlah,” pungkasnya.
Untuk diketahui dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana(KUHAP) disebutkan ada lima alat bukti yang dapat digunakan dalam membuktikan apakah seseorang atau korporasi bersalah melakukan suatu tindak pidana yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa.

Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 26 A disebutkan ada jenis alat bukti yang diatur yaitu alat bukti lain yang berupa innformasi yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu dan Dokumen yakni setiap rekaman data dan informasi yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar.

Diberitakan sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Batam, Zulhendi diperiksa penyidik Kejaksaan terkait dugaan adanya penyalahgunaan wewenang atas terbitnya surat rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal Lalin) oleh Dishub Batam, Rabu(13/8/2014) di lantai 3 Kantor Kejaksaan Negeri Batam.

Zulhendri diduga menyalahgunakan wewenang dikarenakan surat rekomendasi yang dikeluarkannya merupakan wewenang dari Kementerian terkait dan dari Provinsi Kepri dikarenakan status jalan yang dikeluarkan rekomendasi bukan jalan yang dibawah wewenang Pemko Batam melainkan jalan nasional dan jalan provinsi Kepulauan Riau.

Saat diperiksa, Zulhendri terus dicecar pertanyaan oleh penyidik kejaksaan terkait surat rekomendasi Amdal Lalin yang diterbitkannya. Zulhendri tampak kebingungan menjawab pertanyaan penyidik hingga. Dengan gelagapan Zulhendri berupaya menjawab pertanyaan penyidik, namun rentetan pertanyaan penyidik yang terus mengorek keterangan akhirnya membuat Zulhendri tampak kebingungan. (swarakepri.com).