Kadishub Batam " Zulhendri " Diperiksa Jaksa, Ada Apa..? - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 13 Agustus 2014

Kadishub Batam " Zulhendri " Diperiksa Jaksa, Ada Apa..?

Batam,Buruhtoday - Kepala Dinas Perhubungan Batam “ Zulhenri “ diperiksa penyidik Kejaksaan terkait dugaan adanya penyalahgunaan wewenang atas terbitnya surat rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal Lalin) oleh Dishub Batam, Rabu(13/8/2014) di lantai 3 Kantor Kejaksaan Negeri Batam.

Zulhendri diduga menyalahgunakan wewenang dikarenakan surat rekomendasi yang dikeluarkannya merupakan wewenang dari Kementerian terkait dan dari Provinsi Kepri dikarenakan status jalan yang dikeluarkan rekomendasi bukan jalan yang dibawah wewenang Pemko Batam melainkan jalan nasional dan jalan provinsi Kepulauan Riau.

Dari hasil pantauan di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, hari ini, Zulhendri memenuhi panggilan Kejaksaan sekitar pukul 10.00 WIB menggunakan mobil Kijang Innova warna hitam. Setiba di Kejaksaan Zulhendri langsung menuju ruangan penyidik kejaksaan di lantai 3 untuk menjalani pemeriksaan. Selama 2 jam Zulhendri diperiksa penyidik dan pada pukul 12.00 meninggalkan Kantor Kejaksaan. Sekitar pukul 13.00 WIB, Zulhendri kembali menjalani pemeriksaan hingga saat berita ini diunggah.

Saat diperiksa, Zulhendri terus dicecar pertanyaan oleh penyidik kejaksaan terkait surat rekomendasi Amdal Lalin yang diterbitkannya. Zulhendri tampak kebingungan menjawab pertanyaan penyidik hingga. Dengan gelagapan Zulhendri berupaya menjawab pertanyaan penyidik, namun rentetan pertanyaan penyidik yang terus mengorek keterangan akhirnya membuat Zulhendri tampak menggigil dan kebingungan.

“ Jangan berbelit-belit bapak? apa bapak ada koordinasi dengan Provinsi Kepri terkait jalan nasional yang ada di kota Batam ini? ujar penyidik tanpa bisa dijawab oleh Zulhendri.

Hingga berita ini diunggah, Zulhendri masih menjalani pemeriksaan di lantai 3 Kantor Kejaksaan Negeri Batam.

Untuk diketahui sesuai dengan Keputusan Menteri PU No. 631/ KPTSA/2009 tanggal 31 Desember 2009, tentang Status Jalan Nasional bukan Jalan Tol, ditetapkan bahwa jalan nasional yang wewenang dan pembinaannya ada di Kementerian PU diantaranya adalah:
  1.  Ruas jalan Batam Center – Sp Franky, 
  2.  Sp Franky – Sp. Kabil, 
  3.  Sp. Kabil – Muka Kuning,
  4.  Muka Kuning – Tembesi,
  5.  Tembesi – Tanjung Berikat, 
  6.  Tanjung Beritat – Sp. Sembulang, 
  7.  Sp. Kabil – Sp. Jam,
  8.  Sp. Jam – Sei Harapan,
  9.  Sei Harapan – Sekupang,
  10.  Sp. Kabil – Sp Punggur,
  11.  Sp. Punggur – Batu Besar, 
  12.  Batu Besar – Nongsa,
  13.  Sp. Punggur – Telaga Punggur,
  14.  Tembesi – Batu Aji 
  15. Batu Aji Tanjung Uncang, dengan total panjang 148,209 km,
Sementara sesuai Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 530 tahun 2010, sebanyak 10 ruas jalan di Kota Batam ditetapkan sebagai jalan provinsi, diantaranya: 
  1. Muka Kuning – Tanjung Piayu.
  2. Sei Harapan – Sp. Temiang,
  3. Sp. LIIB – Jodoh – Batu Ampar,
  4. Sp. Franky – Pelita,
  5. Sp. Sei Panas – Sp. Bengkong Ratu,
  6. Sp. Bengkong Seken – Golden Prawn,
  7. Sp. Taiwan lndustri – Sp. Batu Besar,
  8. Sp. Sagulung – Simp. Polsek Tanjung Uncang, 
  9. Tembesi – Sp. Base Camp
  10.  Sp. Base Camp – Marina City.
Ruas jalan yang tidak masuk dalam kedua SK tersebut merupakan wewenang dari Pemko Batam. (swarakepri.com).