Pemilu 09 April 2014 Pemerintah Tetapkan Hari Libur Bagi Pekerja - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 01 April 2014

Pemilu 09 April 2014 Pemerintah Tetapkan Hari Libur Bagi Pekerja

Jakarta,Buruhtoday - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) menetapkan tanggal 9 April 2014 sebagai hari libur bagi pekerja dan buruh. Sebab, tanggal tersebut adalah hari pemungutan suara untuk Pemilu Legislatif tahun 2014.

“Kami tetapkan seperti itu agar pekerja dan buruh bisa konsentreasi untuk pemilu dan tidak dibebani pekerjaan,” kata Sekjen Kemnakertrans Abdul Wahab Bangkona kepada pers di Jakarta, Selasa (1/4) sore.

Abdul mengatakan, penetapan tanggal 9 April 2014 sebagai hari libur ini berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar Nomor Se.2/Men/III/2014 Tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014.

Surat edaran yang ditandatangani Menakertrans Muhaimin Iskandar pada tanggal 26 Maret 2014 ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia untuk selanjutnya disebarluaskan kepada para pengusaha, pekerja/buruh, dan stakeholders terkait lainnya yang berada di wilayahnya masing-masing.

Abdul mengatakan, dalam surat edaran tersebut disebutkan, apabila pekerja/buruh harus bekerja pada tanggal pemungutan suara, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya.

“Sedangkan pekerja/buruh yang bekerja pada tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi,” kata dia.

Abdul mengatakan, upah kerja lembur yang dilakukan pada pelaksanaan hari pencoblosan 9 April nanti, dihitung hanya pada saat pekerja/buruh melakukan pekerjaan. “Dalam hal di suatu wilayah/daerah harus dilakukan pemungutan suara ulang, maka penetapan hari libur pemungutan suara ulang di wilayah/daerah tersebut berpedoman pada Peraturan KPU,” kata Abdul.

Surat edaran Menakertrans Nomor Se.2/Men/III/2014 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada 9 April ini ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia; Wakil Presiden Republik Indonesia; Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II; Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo); para Pemimpin Serikat Pekerja/Serikat Buruh. 


(sumber Beritasatu.com)