Jakarta,Buruhtoday - Pemerintah 
melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) 
menetapkan tanggal 9 April 2014 sebagai hari libur bagi pekerja dan 
buruh. Sebab, tanggal tersebut adalah hari pemungutan suara untuk Pemilu
 Legislatif tahun 2014.
“Kami tetapkan seperti itu agar pekerja dan buruh bisa konsentreasi 
untuk pemilu dan tidak dibebani pekerjaan,” kata Sekjen Kemnakertrans 
Abdul Wahab Bangkona kepada pers di Jakarta, Selasa (1/4) sore.
Abdul mengatakan, penetapan tanggal 9 April 2014 sebagai hari libur 
ini berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 
Muhaimin Iskandar Nomor Se.2/Men/III/2014 Tentang Hari Libur Bagi 
Pekerja/Buruh pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota 
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan 
Rakyat Daerah Tahun 2014.
Surat edaran yang ditandatangani Menakertrans Muhaimin Iskandar pada 
tanggal 26 Maret 2014 ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota
 di seluruh Indonesia untuk selanjutnya disebarluaskan kepada para 
pengusaha, pekerja/buruh, dan stakeholders terkait lainnya yang berada di wilayahnya masing-masing.
Abdul mengatakan, dalam surat edaran tersebut disebutkan, apabila 
pekerja/buruh harus bekerja pada tanggal pemungutan suara, maka 
pengusaha harus mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh dapat 
menggunakan hak pilihnya.
“Sedangkan pekerja/buruh yang bekerja pada tanggal pemungutan suara, 
berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima 
pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi,” kata dia.
Abdul mengatakan, upah kerja lembur yang dilakukan pada pelaksanaan 
hari pencoblosan 9 April nanti, dihitung hanya pada saat pekerja/buruh 
melakukan pekerjaan. “Dalam hal di suatu wilayah/daerah harus dilakukan 
pemungutan suara ulang, maka penetapan hari libur pemungutan suara ulang
 di wilayah/daerah tersebut berpedoman pada Peraturan KPU,” kata Abdul.
Surat edaran Menakertrans Nomor Se.2/Men/III/2014 tentang Hari Libur 
Bagi Pekerja/Buruh pada 9 April ini ditembuskan kepada Presiden Republik
 Indonesia; Wakil Presiden Republik Indonesia; Menteri Kabinet Indonesia
 Bersatu II; Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo); para 
Pemimpin Serikat Pekerja/Serikat Buruh. 
(sumber Beritasatu.com) 
 


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
