Jakarta, Buruhtoday - Modus memberikan sejumlah uang
atau barang berharga ke sejumlah artis tampaknya sudah menjadi modus
pejabat sejak lama. Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
mencatat modus yang digunakan koruptor seperti itu sduah terjadi sejak
2005.
"Tidak ada yang istimewa, biasa saja dalam proses layering harta kekayanan yang tidak ilegal," kata Direktur Pemeriksaan dan Riset PPATK Ivan Yustiavandana dalam diskusi 'Aliran dana Buat rakyat Jelita' di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakpus, Sabtu (15/2).
Menurut Ivan, transaksi keuangan yang mencurigakan tidak selalu pada orang dekat, tapi juga kepada artis atau 'rakyat jelita'
"Model seperti ini sudah kita temukan sejak UU diterbitkan tahun 2005," ujarnya.
Tapi Ivan menegaskan, aliran dana ke artis dari tersangka korupsi tidak selalu terkait seks. Ada hal-hal yang bersifat profesional seperti pekerjaan.
"Tidak ada yang istimewa, biasa saja dalam proses layering harta kekayanan yang tidak ilegal," kata Direktur Pemeriksaan dan Riset PPATK Ivan Yustiavandana dalam diskusi 'Aliran dana Buat rakyat Jelita' di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakpus, Sabtu (15/2).
Menurut Ivan, transaksi keuangan yang mencurigakan tidak selalu pada orang dekat, tapi juga kepada artis atau 'rakyat jelita'
"Model seperti ini sudah kita temukan sejak UU diterbitkan tahun 2005," ujarnya.
Tapi Ivan menegaskan, aliran dana ke artis dari tersangka korupsi tidak selalu terkait seks. Ada hal-hal yang bersifat profesional seperti pekerjaan.
(Sumber Kapan Lagi.com)