Perundigan Mediasi Hotel Goodway Dengan Karyawan Masih Deadlock - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 04 Februari 2014

Perundigan Mediasi Hotel Goodway Dengan Karyawan Masih Deadlock

Managemen tetap ngotot PHK , Namun karyawan minta bekerja kembali

Batam,Buruhtoday – Dalam pertemuan mediasi yang ke II antara pihak manegemen Hotel Goodway dengan karyawan yang juga anggota serikat pekerja SBSI Kamiparhu  yang dilaksanakan pagi tadi pukul 10.00 Wib diruang rapat Dinas Tenaga Kerja Kota Batam tidak membuahkan hasil kesepatan,pasalnya manamen dan karyawan sama-sama mempertahankan pendapat masing-masing.

sebanyak 18 karyawan dengan didampingi sekertaris DPC SBSI Kamiparhu Kota batam (Surya Sitompul) yang menghadiri perundingan  tersebut meminta pihak managemen hotel goodway agar mempekerjakan  kembali karyawan dengan status permanen, karena kontrak kerja yang diberikan managemen selama mereka bekerja dengan cara berulang-ulang selama 8 tahun.

Sedangkan pihak managemen hotel yang diwakili manager hrd nya ( Tarigan ) pada perundingan mediasi itu tetap ngotot akan mem PHK 18 orang karyawan tersebut, karena dianggap telah mengganggu keamanan dan kenyaman pengunjung saat terjadinya aksi demo unjuk rasa di depan Hotel goodway   dengan memberikan uang pesangon satu ketentuan.

Sementara karyawan juga meminta dalam tuntutannya kepada managemen agar dipekerjakan kembali sesuai dengan mekanisme yang berlaku sesuai undang-undang ketenaga kerjaan.

Namun pihak managemen Hotel Goodway saat dimintai keterangan melalui Tarigan selaku Hrd manager di hotel gooway tidak mau berkomentar, dan langsung pergi meninggalkan kantor Disnaker dengan mengatakan Nocoment…!

Surya Darma Sitompul Selaku Sekjen DPC SBSI Kamiparhu Kota batam kepada Buruhtoday mengatakan, permasalahan ini berawal dari rekayasa kontrak kerja yang diberikan managemen kepada karyawan secara berulang-ulang. dan manamen juga telah mengakui bahwa setiap kali perpanjangan kontrak kerja yang diberikan kepada karyawan selalu diberikan surat Resigne, lalu dipekerjakan lagi tanpa ada break (off) sebagai harian lepas.

Sudah jelas hal ini menyalahi undang-undang yang berlaku, Sedangkan jenis pekerjaan seperti Perhotelan itu tidak bisa dilakukan kontrak kerja. karena bersifat terus menerus bukan bersifat tetap seperti tergantung pada cuaca.

Surya juga berharap kepada pemerintah agar menerapkan undang-undang No 7 tahun 1981 untuk  perusahaan yang ada di Kota Batam agar memberikan ‘ wajib lapor tahunan perusahaan ‘. Supaya tidak terjadi lagi permasalahan yang seperti ini, karena apabila perusahaan tidak melakukan undang-undang tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda dan pidana.jelasnya.

Dinas Tenaga Kerja melalui Hendra Gunaldi salaku Kasi Hubinsyaker Kota Batam yang menangani perundingan tersebut mengatakan,bahwa mediasi sudah dua kali dilakukan, namun tetap saja belum ada kesepakatan dari kedua belah pihak. dan malah managemen telah memutuskan hubungan kerja (PHK) terhadap 18 karyawan ini. alasan perusahaan katanya ‘ pihak hotel goodway terganggu kenyamanannya karena aksi mogok kerja yang dilakukan karyawan.

Kami selaku petugas Disnaker sudah meminta kepada kedua belah pihak agar dalam pertemuan selanjutnya membawa semua berkas-berkas yang diperlukan agar mempermudah kita untuk mengambil keputusan anjuran, sehingga permasalahan ini tidak berlarut-larut. ucap hendra.

Redaksi