BPR BANK DANA NAGOYA VS KONSUMEN - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 14 November 2013

BPR BANK DANA NAGOYA VS KONSUMEN

Batam,Buruhtoday - Makhmur pemilik kendaraan dengan Nomor Polisi BP 1193 PX melaporkan Bank Dana Nagoya  ke Polsek Lubuk Baja tanggal 6 Desember 2012 terkait pengambilan kendaraan tanpa ijin.

Menurut makmur awalnya pada hari rabu tanggal 5 Desember 2012 jam 10 siang  datang ke Bank Dana Nagoya  untuk menghadap maneger Ibu Maria tetapi tidak ketemu dan akhirnya bertemu pak Asril  marketting  Bank Dana Nagoya, pak Asril menyuruh stor uang kridit beserta denda .

“ Uang saya setor kepada kasir bernama Vina sebesar 2.280.000.”ucap Makmur.

Sekitar jam 1 malam saya hendak pergi bersama istri ternyata mobil yang saya parkir di depan rumah ternyata tidak ada lagi, malam kejadian itu Makmur lansung membuat laporan ke polsek Lubuk Baja, berhubungan surat-surat tidak ada yang dibawanya,lalu petugas yang bertugas saat malam itu menyuruh Makmur untuk kembali ke esokan harinya pada tanggal 6 Desember 2012.

Pada Tanggal 26 Januari Dirinya mengaku di panggil ke polsek, ternyata sampai disana pihak Bank Dana Nagoya tidak hadir dan Makmur hanya bertemu dengan Kapolsek saja, dan kapolsek menyarankan menempuh jalur kasus tersebut lewat perdata dulu.

Hingga kini kasus yang dialami Makmur masih Abu-abu atau belum jelas, Pasalnya dari cara penarikan mobil yang dimiliki Makmur kelihatannya pihak Bank Dana Nagoya diduga kuat merekayasa dalam  surat pemberitahuan atau SP terhadap dirinya, karena SP 1, SP 2 dan SP 3 tidak pernah diterimanya.
Kerugian yang tidak Nampak yaitu uang cash sebesar  5.500.000.- dan adapun 1 buah jam rolek dalam laci dan surat-surat beserta buku tabungan  BPR Dana Nagoya di dalam mobil .

Makhmur mengatakan sedikit tertipu, karena mobil itu ternyata rusak dan sehelai suratpun tidak saya terima . Harapan saya  semoga kasus ini cepat selesai dan pihak Bank Dana Nagoya diproses secara hukum yang berlaku.Karena sudah hampir 7 bulan uang saya  mandek di Bank Dana Nagoya terangnya.

Saya juga telah memenangkan dari Lembaga Konsumen tertanggal 15 Mei 2013 yang isinya memutuskan bahwa pihak Tergugat membayar uang 28.872.000.- + uang ganti rugi perbaikan mobil sebesar 2.665.000 .- kepada penggugat dan memberi waktu 1 bulan sejak putusan di terima kepada penggugat dan isinya juga duduk perkara pihak BPR Bank Dana Nagoya lalai dalam perlindungan konsumen dan tidak mempunyai fedusia.

Dan sekarang mobil saya telah di jual oleh pihak BPR DANA NAGOYA, dan sampai sekarang saya pun tidak tau perkembangan proses hukum yang telah saya laporkan ke Polsek Lubuk Baja.ucapnya.


Setelah Bank BPR Dana Nagoya Batam mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam terhadap Putusan Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen. (24/10/13) sidang di Pengadilan Negeri Batam telah memutuskan hasilnya.

Majelis Hakim Thomas Tarigan dalam Putusan memutuskan terhadap gugatan yang di ajukan oleh konsumen Makhmur. Sampai saat ini kepolisian polda Kepri dan Kejaksaan Kepri belum melakukan tindakan hukum bagi pelangaran suatu tindak pidana terhadap pelangaran Undang-undang Fidusia No.42 Tahun 1999 : Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapunmemberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia  dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 5 Tahun dan denda paling sedikit Rp 10 Juta Rupiah dan paling banyak Rp 100 Juta Rupiah.ucap Majelis Hakim. 

(Tim BT)