KPU Minta Jalan Protokol Bersih Dari Baliho Caleg - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Minggu, 20 Oktober 2013

KPU Minta Jalan Protokol Bersih Dari Baliho Caleg


Batam Buruh Today – Komisi Pemilihan Umum Kota Batam memastikan seluruh jalan protokol kota tersebut segera bebas dari baliho dan alat peraga kampanye yang dipasang calon legislatif dan partai politik peserta Pemilu 2014.

“Awalnya memang kami targetkan penertiban selesai dalam sehari pada Sabtu (28/9). Namun karena cuaca, masih ada yang terpasang. Namun kami pastikan segera dibersihkan,” kata anggota KPU Batam Ahmad Yani Lumintang di Batam, Senin.

KPU Kota Batam, kata dia, sudah melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkain pada Senin (30/9) untuk segera melakukan penertiban namun belum disepakati harinya.

“Rapat sudah dilakukan, namun harinya belum disepakati. Namun yang pasti segera dilakukan penertiban sesuai dengan peraturan KPU no.15 tahun 2013,” kata dia.

Yani juga mengatakan, terus melakukan pendataan baliho dan alat peraga kampanya yang hingga kini belum ditertibkan.

“Semoga dalam beberapa hari kedepan cuaca mendukung sehingga saat penertiban tidak terjadi kendala lagi seperti tahap pertama,” kata Yani.

Hingga Selasa siang, sejumlah baliho dan alat peraga kampanye calon legislatif dan partai peserta pemilihan umum 2014 masih terpampang pada sejumlah jalan utama Kota Batam.

Sejumlah baliho berukuran besar masih terlihat di Simpang KDA Batam Centre, Sungai Panas, Nagoya, Jodoh, dan Batuaji meski berdasarkan peraturan KPU no.15 tahun 2013 pemasangan alat peraga kampanye di luar ukuran 1,5×7 meter dilarang.

Baliho caleg yang terpasang bukan hanya untuk DPRD Kota Batam, namun termasuk DPRD Provinsi Kepri, dan DPR RI. Sebagian caleg juga memasang pimpinan partai atau tokoh dari parpol bersangkutan.
Rata-rata dalam baliho tersebut terpampang foto calon legislatif, nama parpol, nomor urut, daerah pemilihan, lengkap dengan jargon dan peragaan pencoblosan saat Pemilu 2014.(Antara)

Sumber : Kantor Berita Antara Kepri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar