Penyuntikan Gas Elpiji ilegal Semakin Marak Di Batam. - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Minggu, 18 Agustus 2013

Penyuntikan Gas Elpiji ilegal Semakin Marak Di Batam.

  "Sidak Gas Wawako hangat-hangat kuku"

Batam (Buruh Today) -Sejak adanya Subsidi  Gas elpiji ukuran 3 kilogram dari pemerintah,banyak pelaku usaha bermain curang .di Batam sendiri tidak terhitung berapa banyak pemain suntik gas Elpiji ilegal.

Di Bengkong telaga sendiri terdapat 2 titik pengeplos,di kisaran Batu ampar 2 titik Sekupang 2 titik dan di tempat lain yang tidak terhitung jumlahnya.

Modus yang di lakukan para pelaku adalah dengan cara memindahan isi dari ukuran 3 kilogaram Subsidi ke tabung non subsidi.aktivitas ini di tengarai pemicu seringnya Gas elpiji langka di pangkalan,diduga pihak disributor ada main mata dengan mereka. 



 Tapi untuk  tiga bulan  ini, gas elpiji ukuran 3 kilogram tidak pernah langka lagi, tapi sangat ironis sekali sebab ukuran tera 3 kilogram yang tercamtum di tabung tidak sesuai dengan isinya.rata-rata isi gas minus 1 ons sampai dengan 4 ons pertabung. 
Wakil Walikota Batam, H Rudi, SE,MM  pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu gudang gas elpiji milik CV Gentama Surya Batu Merah Industri, Batuampar, Batam, Rabu (29/5) yang lalu. dari hasil sidak tersebut,Wakil Walikota Batam bersama Kapolsek Batuampar, Kompol Zaenal Arifin, Camat, Satpol PP menyita ratusan tabung  berbeda ukuran.
 
Padahal, Kapolsek Batuampar Zaenal Abidin sebelumnya pernah berjanji segera menyelidiki gudang tabung gas tersebut. Kata dia, nanti pihaknya terlebih dahulu mengumpulkan bukti-bukti.tetapi sampai saat ini salah satu Gudang di daerah toritorialnya terus Eksis , gudang Ery kini semakin tertutup rapat.
 
Bahkan Disrindag kota terkesan diam,kemungkinan para pelaku usaha membayar upeti,sehingga mereka di biarkan terus beroperasi.

Di nilai aktivitas tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42.dan melanggar Keputusan Mentri peraturan bersama Mentri Dalam Negri dan Menteri Sumber daya Alam  dan Mineral pada tahun 2011 tentang pembinaan dan pengawasan Pendistribusian tertutup Liquified Petorlium gas Tertentu.


Sumber Berita by : Palapa Nusantara