24 Karyawan PT.EMI Minta PHK Karena Status Tidak Jelas - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 02 Agustus 2013

24 Karyawan PT.EMI Minta PHK Karena Status Tidak Jelas



Batam,Buruhtoday – selama 5 tahun bekerja Karyawan tidak pernah sen kontrak , bekerja di PT.EMI slip gaji  karyawan dari CV.Roma Tua, karyawan laporkan perusahaan ke dinas tenaga kerja kota batam.

Dalam sidang tripartite perselisihan industrial diruang rapat dinas tenaga kerja kota batam, Elia Tua dkk terhadap PT.EMI ( Ekasindo Marine Indonesia )dan CV.Roma Tua atas permasalahan status kerja yang tidak jelas,sehingga Elia dkk meminta  pihak perusahaan agar mem PHK nya.  Rabu kemarin (31/7/2013).

Hardi mewakili pihak perusahaan dalam sidang tripartite tersebut mengatakan, awalnya pihak perusahaan PT.EMI menerima  CV.Roma Tua untuk mengambil borongan job saja, dan seluruh karyawan tetap dibawah bendera PT.EMI, dapat dicek dari laporan jamsostek dan pajak yang disetorkan setiap bulannya. PT.EMI tidak pernah mem PHK satu pun karyawan.ujarnya.

Memang rencananya  seluruh karyawan yang ada sekarang  akan kita Subconkan tapi belum tau kapan, dirinya juga mempermasalahkan surat perundingan yang dikirimkan karyawan,dimana surat perundingan yang diterima pihak perusahaan tidak ditanda tangani oleh karyawan. dan kenapa harus ke serikat pekerja melapor,kenapa bukan ke Dinas Tenaga Kerja terlebih dulu. ucapnya hardi dengan nada suara yang keras.

Lamhot  pemilik CV.Roma Tua juga  karyawan PT EMI yang menjabat sebagai supervesor menambahkan keterangan Hardi.Dirinya mengatakan, sebelum karyawan kita pekerjakan dilapangan mereka sudah kita beri surat pernyataan yang bunyinya ‘apabila ada kerja, kerja.kalau tidak ada kerja,ya tidak kerja dan tidak ada tuntutan ‘ kata lamhot.

Namun keterangan Hardi dan Lamhot disangkal karyawan, Jamesden Barasa mengatakan, pihak perusahaan PT.EMI lansung memindahkan mereka pada CV.Roma Tua tanpa pemberitahuan terlebih dulu,tiba-tiba slip gaji yang diterima setelah menerima upah berubah atas nama CV.Roma Tua.ujarnya. 

Menurutnya pihak perusahaan PT.EMI telah mempermainkan mereka untuk menghidari uang pesangon, selama bekerja tidak pernah ada masalah, tiba-tiba saja dua bulan terahir ini slip gaji yang diterimanya berbeda dengan yang biasanya.

Sebelum mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, dirinya mengaku sudah pernah berunding dengan Lamhot. Namun dari perundingan itu  tidak ada hasil, sehingga membuat dirinya pergi berkonsultasi ke kantor SPSI Batam center.

Mendengar kronologis kejadian itu, SPSI melalui Setia Tarigan menyarankan supaya melapor ke pihak terkait ,lalu kami meminta SPSI untuk menjadi kuasa hukum dalam masalah ini.ucap james.

Dinas Tenaga Kerja Kota Batam melalui Hasbi staf syaker yang memimpin sidang tripartite memutuskan bahwa permintaan karyawan untuk di PHK akan diproses dan menyarankan karyawan dan perusahaan untuk memberikan keterangan  masa kerja untuk mempermudah proses penyelesaian.

don