PT Suntec PHK karyawan Tanpa Pesangon - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 24 Juli 2013

PT Suntec PHK karyawan Tanpa Pesangon

Batam,Buruhtoday – Lyli Agustina harus menelan pil pahit dari perusahaan tempatnya bekerja, contrak kerja tidak jelas dan uang pesangon tidak dibanyar,selasa(23/7/2013.)

Perusahaan yang bergerak pembuatan wayar electronik  yang beralamat di kawasan indutri 2000 batam center blok D no.1 c  PHK karyawan tanpa uang pesangon,dimana kontrak kerja yang diberikan pihak managemen kepada seluruh karyawan tidak jelas.

Lyli merupakan salah satu korban dari pihak managemen yang sudah dua tahun lamanya bekerja, Namun dirinya mengaku pihak perusahaan malah mem-PHK nya begitu saja.

Yang aneh nya lagi  mas ‘ saya habis contrak tanggal 25 juni 2013, namun masih disuruh bekerja sampai tanggal 1 july kemarin. Katanya sih harian, tapi tiba-tiba diberhetikan dengan alasan sudah habis kontrak ‘ ucapnya

Selama bekerja  dirinya mengaku diberi kontrak kerja  per 3 bulan  saja selama 2 tahun sambung - menyambung tanpa ada off , dan sekarang di berhentikan begitu saja. Seluruh karyawan yang bekerja disana begitu semua, pihak managemen selalu memperpanjang kontrak kerja dengan cara yang sama.

Kedatangan saya kekantor SPSI untuk mengadukan nasib yang saya alami, karena pihak perusahaan melaui ibu Peh Ling tidak ada respon. Harapan saya, semoga SPSI dapat mempasilitasi agar pihak perusahaan membanyarkan uang pesangon menurut aturan yang berlaku.ujar Lyli.

Setia Tarigan selaku ketua F-SP NIBA SPSI Kota Batam mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan sebanyak dua kali kepada PT.Suntec untuk menyelesaikan permasalahan hubungan industrial yang di alami salah satu karyawannya tapi tidak ditanggapi.

Menurutnya, pihak perusahaan tidak mengerti dengan aturan undang-undang tenaga kerja, dari keterangan kronologis  karyawan yang dikutipnya  ‘ Lyli sudah permanen ‘ karena tidak ada undang-undang yang yang mengatur kontrak kerja dapat dilakukan penyambungan sampai 2 tahun lamanya dengan cara per tiga bulan bersambung.ucapnya.

Namun pihak perusahaan ( Peh Ling ) saat dikonfirmasi melalui pesan singkat ke no 081270192xxx, tidak ada jawaban sampai berita ini diterbitkan.

( don)