Perkembangan Baru Sidang Kematian Bripda Natanael: Pengakuan "Atas Perintah Komandan" dan Terungkapnya Praktik Judi Online di Asrama Polda Kepri - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com

Post Top Ad

Jumat, 04 September 2026

Perkembangan Baru Sidang Kematian Bripda Natanael: Pengakuan "Atas Perintah Komandan" dan Terungkapnya Praktik Judi Online di Asrama Polda Kepri


BATAM - Persidangan perkara kematian Bripda Natanael Simanungkalit di Pengadilan Negeri Batam kembali menghadirkan fakta-fakta baru yang berpotensi membuka lapisan lebih dalam dari kasus yang menewaskan anggota Ditsamapta Polda Kepulauan Riau tersebut. Dalam persidangan yang digelar Kamis (3/9/2026), dua hal krusial mencuat: pengakuan seorang terdakwa bahwa pemukulan dilakukan atas perintah komandan, serta kesaksian ayah korban yang mengungkap maraknya aktivitas judi online di lingkungan asrama kepolisian.


Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa, didampingi hakim anggota Randi dan Feri, terdakwa Arawana Sihombing mengaku melakukan pemukulan terhadap juniornya, Natanael, atas perintah seorang komandan. Ketika ditanya siapa komandan yang dimaksud, Arawana secara tegas menyebut nama Gunther.


Pengakuan tersebut langsung menjadi sorotan karena bertolak belakang dengan keterangan Ipda Muhammad Gunther Rizki Ananda Pastika dalam persidangan sebelumnya. Saat dihadirkan sebagai saksi, Gunther membantah pernah memberikan perintah kepada Arawana untuk menghukum Natanael dengan cara dipukul. Ia bahkan menyatakan peristiwa yang berujung pada kematian korban tidak berkaitan dengan persoalan piket maupun kewajiban membersihkan rumah dinas.


Dua keterangan yang saling berseberangan ini menyisakan pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya yang memerintahkan pemukulan terhadap Natanael, dan dalam kapasitas apa perintah tersebut diberikan?


Dokumen fotokopi Surat Perintah Dirsamapta Polda Kepri Nomor: Sprin124/III/BIUN 1.8/2026/Ditsamapta tertanggal 30 Maret 2026 yang diperoleh keluarga korban menjadi bagian penting dalam rangkaian fakta yang perlu didalami. Dalam dokumen tersebut tercantum nama Muhammad Gunther Rizki Ananda Pastika, S.Tr.IK berpangkat Ipda, yang disebut menjabat sebagai Danton 2 Kie 3 sekaligus Perwira Pengawas (Pawas) bagi bintara remaja lulusan Diktukba Gelombang II Tahun Anggaran 2025. Nama Arawana Sihombing juga tercantum dalam surat tersebut sebagai Banit Dalmas, bersama sejumlah personel lainnya.


Konteks ini membuat pengakuan Arawana di persidangan tidak semestinya berhenti sebagai pernyataan sepihak seorang terdakwa. Pengadilan memiliki ruang untuk menguji kebenaran pengakuan tersebut melalui keterangan saksi, dokumen, hubungan kedinasan, serta rangkaian peristiwa sebelum dan saat terjadinya dugaan penganiayaan.


Bripda Natanael Simanungkalit, anggota Ditsamapta Polda Kepulauan Riau yang baru dilantik sebagai anggota Polri pada Januari 2026, meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan di kamar 303 Rusun Polda Kepri. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 13 April 2026, dan korban meninggal dunia pada dini hari berikutnya.


Natanael, anak kedua dari empat bersaudara dan lulusan SMA Negeri 19 Batam, diduga mengalami penganiayaan yang melibatkan empat rekan sejawatnya, yakni Arawana Sihombing, Guntur, Asrul, dan Muhammad Alfarizi. Keempatnya kemudian dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polda Kepri pada 17 April 2026.


Namun, proses etik dan pidana terhadap para terdakwa belum otomatis menjawab seluruh rangkaian pertanyaan mengenai bagaimana penganiayaan itu bermula dan apakah terdapat pihak lain yang turut memiliki peran.



Perkembangan persidangan ini menyoroti beberapa persoalan mendasar dalam mekanisme penegakan hukum kasus tersebut:


Pertama, kontradiksi antara pengakuan terdakwa dan bantahan saksi belum terselesaikan. Jika pengakuan Arawana dapat dibuktikan, maka pertanyaan mengenai rantai komando, bentuk perintah, tujuan pemberian hukuman, serta siapa saja yang mengetahui atau terlibat menjadi relevan untuk ditelusuri. Sebaliknya, jika bantahan Gunther yang terbukti, pengadilan juga perlu mengurai dasar munculnya pengakuan Arawana yang secara spesifik menyebut nama tersebut.


Kedua, ayah korban, Roy Simanungkalit, meminta majelis hakim dan jaksa tidak mengabaikan pengakuan tersebut. Ia berharap Gunther kembali dipanggil untuk memberikan keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim.


"Tolong majelis hakim yang mengadili perkara ini bersama Jaksa Penuntut Umum memanggil Gunther untuk didengar keterangannya dalam persidangan mendatang," ujar Roy usai persidangan.


Roy juga meminta pengadilan mengungkap sejauh mana peran orang yang disebut terdakwa sebagai komandan tersebut. "Sejauh mana perannya, dan apa isi perintahnya kepada Arawana Cs, sehingga tega menghabisi nyawa anak saya," katanya.


Selain Gunther, Roy meminta pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan turut didalami, termasuk Timoty Manase Sinulingga. Menurutnya, siapa pun yang terbukti memiliki peran harus dimintai pertanggungjawaban sesuai keterlibatannya.


Ketiga, Roy juga mempertanyakan proses penindakan terhadap Komandan Pleton yang menurutnya berkaitan dengan perkara kematian anaknya. Ia mengaku telah beberapa kali menanyakan kepada pihak Propam mengenai pertanggungjawaban atas peristiwa yang menimpa anaknya, namun hingga kini pihak yang disebutnya sebagai komandan peleton belum mendapatkan hukuman yang setimpal.


Dalam persidangan lanjutan itu, menjadi saksi terdakwa Asrul Prasetya, Roy Simanungkalit mengungkapkan fakta lain yang tak kalah penting. Sebelum meninggal, Natanael pernah bercerita kepada keluarga mengenai kondisi di lingkungan Asrama Ditsamapta Polda Kepri. Salah satu persoalan yang dikeluhkan adalah banyaknya anggota yang bermain judi online di lingkungan asrama.


"Kepada istri saya, Natanael sempat bercerita bahwa banyak pemain judi online di asrama. Salah satu dari beberapa hal yang menjadi kesulitan bagi anak saya," ujarnya.


Roy mengatakan, cerita mengenai kondisi di kesatuan tersebut membuat Natanael sempat berkeinginan untuk keluar dari asrama. Hal ini juga pernah disampaikan Natanael kepada ibunya. Roy mengaku baru mengetahui lebih jauh mengenai keluhan anaknya setelah peristiwa yang menyebabkan Natanael meninggal dunia.


"Kalau sebelum kejadian ngomong kayak gitu ke saya, langsung saya berhentikan dari polisi," jelasnya.


Roy juga mengaku pernah meminta bantuan sejumlah rekannya di lingkungan kepolisian untuk memastikan kondisi Natanael di asrama tetap aman. "Saya pernah sampaikan, tolong bagaimana sih kalau orang di rusun itu aman," ujarnya.


Dalam kesaksiannya, Roy meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pihak yang dinyatakan bersalah. "Saya minta hukum seberat-beratnya, tak ada keringanan bagi pelaku," tegasnya. Ia juga masih menduga adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian peristiwa yang menyebabkan anaknya meninggal dunia, namun menyerahkan proses pembuktiannya kepada aparat penegak hukum.


Kini, persidangan bukan hanya ditunggu untuk menentukan pertanggungjawaban empat terdakwa yang telah menjalani proses etik. Lebih jauh, ruang sidang menjadi tempat untuk menguji apakah kematian Bripda Natanael merupakan tindakan kekerasan yang berdiri sendiri atau bagian dari rangkaian praktik penghukuman dalam hubungan senior-junior yang melibatkan pihak lain.


Satu pengakuan terdakwa telah membuka pertanyaan baru. Satu bantahan saksi menghadirkan kontradiksi. Dan di antara keduanya terdapat satu hal yang belum sepenuhnya terjawab: siapa yang sebenarnya memerintahkan pemukulan terhadap Bripda Natanael sebelum tragedi itu berujung pada kematiannya?


Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting agar proses hukum tidak berhenti pada mereka yang berada di ujung tindakan, tetapi mampu mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang secara hukum terbukti bertanggung jawab. Selain itu, terungkapnya praktik judi online di asrama Polda Kepri menuntut perhatian serius dari internal kepolisian, karena hal ini menunjukkan adanya persoalan disiplin dan pengawasan yang lebih luas di lingkungan kesatuan tersebut.


Editor Don.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar