BATAM - Bukan dentuman bom, melainkan "ledakan" pemberitaan yang kini mengguncang ruang publik Batam. Dalam sepekan terakhir, ratusan media daring secara serentak menyoroti dugaan praktik perjudian terselubung yang justru beroperasi secara terang-terangan di Gelanggang Permainan (Gelper) Sky Game, Lubuk Baja. Yang lebih mencengangkan, operasi judi ini disebut-sebut dikendalikan oleh Warga Negara Asing (WNA) dan hingga kini berjalan tanpa perlawanan berarti dari aparat penegak hukum.
Keberadaan Sky Game bukan sekadar tempat hiburan biasa. Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas yang terstruktur dan sistematis. Para pengunjung terlihat larut dalam permainan mesin, berpindah dari satu unit ke unit lain demi mengumpulkan poin—sebuah pola yang mengindikasikan dominasi unsur keberuntungan (chance) ketimbang keterampilan (skill). Tak hanya itu, keberadaan petugas yang sigap membantu pengoperasian mesin dan menangani kendala teknis mempertegas bahwa ini adalah bisnis yang berjalan profesional, namun diduga mengarah pada perjudian.
Yang menjadi sorotan publik adalah betapa "bebasnya" aktivitas ini. Berada di kawasan publik yang mudah diakses, Sky Game nyaris tanpa pembatasan pengunjung. Anak-anak dan remaja pun berpotensi terpapar langsung dengan aktivitas yang sarat judi ini. Ironisnya, di tengah hiruk-pikuk pemberitaan nasional, Sky Game masih tetap beroperasi dengan tenang, seolah kebal hukum.
Kondisi ini menjadi ujian nyata bagi kinerja Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono dan Kapolsek Lubuk Baja AKP Deni Langie. Masyarakat mempertanyakan, di mana letak fungsi pengawasan dan penindakan jika lokasi yang jelas-jelas mencurigakan ini dibiarkan beroperasi tanpa tindakan tegas? Bisnis yang digerakkan oleh WNA ini seolah mendapatkan "karpet merah" untuk menjalankan aktivitas yang melanggar hukum.
Masalah tidak berhenti pada jerat pidana perjudian. Dengan diberlakukannya KUHP baru (Pasal 426 & 427) yang ancaman hukumannya lebih tegas, praktik ini seharusnya menjadi target operasi. Namun, di luar itu, publik juga mendesak agar aspek kepatuhan pajak daerah diusut tuntas.
Ismail, Ketua salah satu LSM setempat, menyoroti potensi kerugian negara dari sektor pajak. Mengacu pada Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024, usaha gelanggang permainan dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif 25%.
"Bayangkan jika mesin-mesin ini berputar setiap hari dengan transaksi tinggi, lalu di mana laporan pajaknya? Ini bukan hanya soal judi, tapi juga potensi pengemplangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan Batam," tegas Ismail.
Hingga saat ini, tidak ada satu pun pernyataan resmi dari pihak pengelola Sky Game maupun aparat kepolisian. Masyarakat hanya disuguhi "ledakan" berita di ratusan media, tanpa diikuti oleh "ledakan" tindakan hukum di lapangan. Kepercayaan publik kini berada di ujung tanduk.
Publik tidak ingin hanya mendengar janji, tetapi ingin melihat bukti penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Pertanyaan besarnya tetap menggantung: Akankah "Surga" Judi di Sky Game ini terus dibiarkan, atau akankah aparat akhirnya bertindak? Waktu dan ketegasanlah yang akan menjawabnya.
editor red/tim IWO


Tidak ada komentar:
Posting Komentar