BATAM – Sebuah gudang tanpa plang nama di Kompleks Pertokoan Top 100, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, menyimpan aktivitas mencurigakan. Dari pengamatan, gudang tersebut kerap dijadikan tempat bongkar muat paket-paket misterius ke dalam truk lori box berwarna putih.
Kegiatan ini diduga sudah berlangsung lama, namun aparat dinas terkait dan instansi pemerintah seolah tutup mata. Tim investigasi yang bergerak melacak aliran barang justru menemukan fakta mengejutkan: paket-paket itu tidak dikirim melalui pelabuhan resmi yang diawasi petugas Bea dan Cukai, melainkan melalui pelabuhan rakyat di Barelang.
Praktik pemasukan dan pengeluaran barang secara ilegal ini ternyata bukan hanya berhenti, tetapi kian masif dan terstruktur. Pelaku sengaja memanfaatkan pelabuhan rakyat dan jalur tikus untuk menghindari regulasi serta kewajiban perpajakan, demi meraup keuntungan berlipat ganda.
Sanksi Hukum Mengintai Pelaku
Aktivitas ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan).
Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes, atau mengeluarkan barang impor dari kawasan pabean tanpa menyelesaikan kewajiban pabeannya, dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Jika pelaku adalah korporasi, sanksi dapat berlipat ganda dengan pidana denda yang lebih berat.
Selain pidana penjara dan denda, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif berupa penyitaan barang dan pencabutan izin usaha.
Hasil investigasi tim media ini, puluhan pekerja bergerak cepat memindahkan ratusan koli barang ke dalam lori box putih yang terparkir rapi didepan gudang/Top 100 Tembesi. Begitu muatan penuh, konvoi lori segera melaju, bukan menuju pelabuhan resmi, melainkan ke arah Barelang yang kemudian membelok ke jalan-jalan kecil sepi menuju kawasan pesisir Sembulang, tepatnya di Dapur 6, Kecamatan Barelang.
Di sanalah titik akhir perjalanan. Di lokasi pelabuhan kapal ferry berukuran sedang bersandar di dermaga kayu kecil. Nama "Leffindo Jaya 10" terpampang di lambung kapal. Fakta mencengangkan, kapal ini bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Pada September 2025, KM Leffindo Jaya 10 ditangkap Satgas Bea Cukai Batam dan Kapal Patroli BC 15027 di perairan Teluk Nenek, Riau, karena mengangkut barang ilegal tanpa dokumen kepabeanan.
Jaringan ini disebut lebih luas dan terorganisir. Jalur ilegal di Sembulang menjadi penghubung utama logistik gelap Batam. Barang yang dikirim melalui sini dipastikan tanpa dokumen kepabeanan lengkap, bebas pajak, dan isinya kerap disamarkan. Beredar indikasi kuat bahwa pihak terkait sengaja "memelihara" para pelaku kejahatan ekonomi ini, dengan oknum-oknum nakal yang diduga menerima setoran.
Penggunaan jalur tikus ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan pelaku usaha logistik nakal. Biaya murah, proses cepat, dan risiko tertangkap kecil karena minimnya pengawasan di dermaga terpencil menjadi daya tarik utama. Akibatnya, mereka bisa menjual barang dengan harga jauh lebih murah dibandingkan barang resmi, sembari mengantongi keuntungan besar hasil penggelapan kewajiban negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum—baik Kepolisian maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai—untuk segera bertindak tegas. Jika dibiarkan, lorong-lorong gelap seperti di Sembulang ini akan terus menjadi sarang kejahatan ekonomi yang merugikan pendapatan negara dan pengusaha jujur.
Edito red/tim Sentralnews.com


Tidak ada komentar:
Posting Komentar