BATAM – Aktivitas reklamasi dan cut-fill ilegal di Batam semakin tak terkendali. Proyek-proyek ini tidak hanya merusak ekosistem pesisir dan infrastruktur jalan, tetapi juga diduga kuat tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepri. Puluhan dumptruck berplat luar daerah beroperasi bebas, sementara pemerintah terkesan lamban bertindak.
Fakta di Lapangan ditemui dumptruck luar daerah kuasai proyek, lingkungan rusak parah. Pantauan langsung menunjukkan puluhan dumptruck dan alat berat berplat BM (Riau), B (Jakarta), BE (Lampung), BG (Palembang), BH (Jambi), D (Bandung), F (Bogor), BK (Sumut), dan BA (Sumbar) beroperasi di Tanjung Pinggir, Tanjung Riau, Nongsa, Teluk Mata Ikan, Teluk Tering, Dapur 12 dan Tembesi.
Dampak nyata yang terjadi yakni, rusaknya ekosistem mangrove akibat reklamasi ilegal. Jalan-jalan hancur karena beban kendaraan berat. Polusi debu & kebisingan mengganggu warga. PAD Kepri terancam bocor karena kendaraan luar tidak berkontribusi pajak.
Pembiaran Pemerintah & Potensi Mafia Proyek
Sumber dari DLH Batam mengakui banyak proyek TANPA AMDAL, tapi tidak ada penindakan tegas. BAPENDA Kepri tidak optimal memungut pajak dari kendaraan luar yang beroperasi. Diduga ada jaringan kontraktor besar yang menguasai proyek ilegal ini.
"Ini pembiaran yang keterlaluan! Kendaraan luar rusak jalan, bantu proyek ilegal, tapi tak ada pajak masuk ke daerah. Ini kejahatan fiskal dan lingkungan!" Ujar Dado Herdiansyah Sekretaris DPD Projo Kepri.
Tuntutan untuk Penegakan Hukum
Pemko Batam, BP Batam, & Polda Kepri harus melakukan razia & sita dumptruck ilegal berplat luar daerah. Audit proyek reklamasi & cut-fill, cabut izin yang tidak memenuhi syarat. Tuntut kontraktor nakal yang merusak lingkungan.Dan BAPENDA Kepri harus tagih pajak kendaraan berat luar daerah yang beroperasi di Batam. Transparansi penerimaan pajak terkait proyek ini. Dan warga harus waspada & laporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait reklamasi ilegal & cut-fill.
"Jika dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang hancur, tetapi juga keuangan daerah terus tergerus. Butuh tindakan tegas sekarang juga!" Tegasnya.
Untuk diketahui pelanggaran hukum yang terjadi dalam aktivitas tersebut antara lain melanggar :
- UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69 Reklamasi wajib memiliki Amdal/UKL-UPL, Pasal 98, Pelanggaran ancaman pidana 3-10 tahun & denda Rp3-10 miliar.
- UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 4 Kendaraan beroperasi di wilayah Kepri wajib bayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Pasal 59: Sanksi bagi yang tidak membayar pajak. Perda Kepri No. 1/2019 tentang RTRW, Larangan reklamasi di kawasan lindung tanpa izin.
- UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pasal 35, Reklamasi harus memenuhi izin dan kajian lingkungan.
Editor Don/tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar