Hati-Hati Beli Ponsel iPhone, Baca Ini Agar IMEI dan Sinyal Tidak di Blokir - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 08 Agustus 2023

Hati-Hati Beli Ponsel iPhone, Baca Ini Agar IMEI dan Sinyal Tidak di Blokir


JAKARTA - Pihak kepolisian mengungkapkan hasil penyelidikan kasus IMEI ilegal pada pekan lalu. Temuan sementara, ada 176.874 iPhone yang beredar tidak resmi dan akan diblokir.


Jumlah iPhone yang ilegal itu merupakan bagian dari 191 ribu HP yang ditemukan bernasib serupa. Semua ponsel itu akan diblokir pihak berwenang.


Masyarakat perlu berhati-hati saat hendak membeli ponsel agar tidak membeli barang ilegal. Ada beberapa cara untuk membeli iPhone dengan aman dan tidak akan kena blokir.



Berikut beberapa tips untuk membeli iPhone secara aman:


1. Distributor Resmi


Hingga saat ini, Apple memang belum memiliki toko resminya sendiri di Indonesia. Jadi sebaiknya untuk membeli iPhone hanya dari distribustor resmi raksasa teknologi yang terbesar di seluruh negeri.


Misalnya saja Erajaya, Erafone dan Urban Republic. Bisa juga melalui MAP dari Digimap dan Blibli.


2. Cek Nomor Model


Cara ini untuk mengetahui asal negara iPhone yang dibeli. Anda bisa mengeceknya jika membeli dari penjual tidak resmi.


Untuk melihat kode ini masuk ke aplikasi Settings. Berikutnya klik General > About, berikutnya scroll layar hingga menemukan Model Number.


Beberapa kode misalnya Amerika Serikat (AS) dengan LL/A, Jepang adalah JP, dan Hong Kong menggunakan HK. Sementara di Indonesia, menggunakan kode PA/A (iBox), DA/A (Digimap), dan SA/A (Blibli).


3. Cek Imei


Anda juga bisa mengecek apakah nomor Imei terdaftar di database melalui Kemenperin (imei.kemenperin.go.id) dan situs Bea Cukai (beacukai.go.id/cek-imei).


Cara ini bertujuan agar mengetahui status Imei. Jika terdaftar maka akan lolos dari pemblokiran atau kehilangan sinyal. Sementara jika tidak, maka iPhone masuk ke Indonesia secara tidak resmi dan bisa diblokir.


4. Hindari iPhone Jenis Ini


Terakhir, jangan tergiur membeli iPhone murah dan berjenis "Ex-Inter All Operator'. Biasanya itu adalah ponsel bekas dari luar negeri dan akan masuk ke Indonesia secara tidak resmi.


iPhone jenis ini bisa digunakan pada awalnya. Kemungkinan karena penjual HP mendaftarkan Imei ponsel itu yang diperuntukkan untuk wisatawan internasional selama kurang dari 90 hari.


Sumber https://www.cnbcindonesia.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar