Berantas Peredaran Narkoba Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pengedar Sabu-Sabu Di Kerasaan - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 09 November 2022

Berantas Peredaran Narkoba Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pengedar Sabu-Sabu Di Kerasaan


SIMALUNGUN - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu, Selasa, 8 Nopember 2022, sekitar pkl 15.00 WIB.


Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., ketika dikonfirmasi disela-sela kegiatannya membenarkan informasi tersebut, Rabu(9/11/2022).


"Benar Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang laki-laki yang tertangkap tangan memiliki sabu-sabu", ucap AKP Adi.


Keberhasilan Tim Opsnal tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan bahwasanya ada sebuah rumah yang berada di daerah Bah Bayu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono, berangkat ke lokasi dan langsung melakukan penyelidikan, sekitar pukul 15.00 WIB, Tim bersama Gamot setempat melakukan penggerebekan di rumah yang di curigai berdasarkan informasi sebelumnya.


Dari hasil pemeriksaan Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DS(36) warga Bah Bayu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, dari DS(36) Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 3,68 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handphone warna hitam merk Vivo, Uang tunai Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).


Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap DS(36), ianya menerangkan bahwa benar diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijualnya kembali, DS(36) mengatakan diduga sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang laki-laki yang mengantar sabu-sabu kepadanya di daerah Perdagangan.


Selanjutnya dilakukan upaya pengembangan dan proses penyelidikan dan penyidikan,"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya", tandas AKP Adi.***


Caisar Manalu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar