Begini Cara dan Syarat Klaim JHT BPJamsostek Ketenagakerjaan via Lapak Asik - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 03 Oktober 2022

Begini Cara dan Syarat Klaim JHT BPJamsostek Ketenagakerjaan via Lapak Asik


JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek menyediakan Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik. Lewat Lapak Asik ini, Anda bisa mencairkan JHT atau dana BPJS Ketenagakerjaan secara online.


Cara dan syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik pun sangat mudah. Dengan begitu, Anda tak perlu datang langsung ke kantor cabang.


JHT atau Jaminan Hari Tua merupakan program dana pensiun pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan. Dana pensiun ini didapat dari iuran yang dibayarkan peserta setiap bulan selama menjadi pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah.


Untuk pekerja penerima upah, iuran JHT diambil sebesar 3,7 persen dari pemberi kerja dan 2 persen dari pekerja.


Sementara pekerja bukan penerima upah, besaran iuran JHT didasarkan pada nominal tertentu yang ditetapkan oleh peraturan dan disesuaikan dengan penghasilan peserta.


Iuran tersebut kemudian dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan menjadi manfaat JHT yang bisa diambil peserta jika mencapai usia pensiun 56 tahun.


Sementara pekerja bukan penerima upah, besaran iuran JHT didasarkan pada nominal tertentu yang ditetapkan oleh peraturan dan disesuaikan dengan penghasilan peserta.


Iuran tersebut kemudian dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan menjadi manfaat JHT yang bisa diambil peserta jika mencapai usia pensiun 56 tahun.


Manfaat JHT juga bisa diambil lebih awal sebelum masa pensiun jika pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), kontrak kerjanya habis, maupun keluar alias resign dari pekerjaannya.


Selain itu, manfaat JHT juga boleh diambil jika pekerja akan meninggalkan Indonesia, cacat total selamanya, meninggal dunia, maupun ingin klaim sebagian sebesar 10 persen sampai 30 persen.


Nah, klaim manfaat JHT ini bisa diambil melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik alias Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id


Berikut cara dan syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik sebagai berikut. 


Syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui Lapak Asik sebagai berikut.

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Kartu Peserta Jamsostek (KPJ)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Surat keterangan berhenti bekerja atau habis kontrak
  5. Buku rekening dan nomor rekening aktif
  6. Foto diri terbaru tampak depan
  7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pencairan dengan saldo di atas Rp50 juta.


Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek.

Berikut cara klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui Lapak Asik.

  1. Kunjungi Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Isi data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  3. Sistem akan verfikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
  4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
  5. Unggah dokumen persyaratan
  6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi berisi informasi jadwal dan kantor cabang
  7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi. Jangan lupa siapkan berkas asli saat wawancara
  8. Proses selesai, manfaat JHT akan dicairkan ke nomor rekening bank yang telah dilampirkan.


Itulah cara dan syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik. Semoga membantu.


Artikel ini sudah terbit di media cnnindonesia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar