Sepatu Safety Rusak Disinyalir Penyebab Tewasnya RM, Penerapan K3 & APD PT Citra Shipyard dan PT Sinar Cendana 'Diragukan' - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 08 Agustus 2022

Sepatu Safety Rusak Disinyalir Penyebab Tewasnya RM, Penerapan K3 & APD PT Citra Shipyard dan PT Sinar Cendana 'Diragukan'


BATAM - Terkait insiden lakakerja yang menewasakan salah satu karyawan PT Sinar Cendana berinisial RM pada tanggal (26/7/2022) lalu. Manajemen PT Citra Shipyard mengatakan bahwa perusahaan galangan kapal itu telah melakukan prosedur K3 kepada seluruh karyawan yang bekerja di lokasi perusahaan.


"Untuk prosedur pengawasan K3 di PT citra shipyard telah dilaksanakan sesuai aturan. Termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan induction safety," ujar Rini, (5/8/2022) sore, menjawab awak media ini.


Rini pun menyarakan agar mengkonfirmasi langsung ke manajemen PT Sinar Cendana selaku perusahaan yang mempekerjakan korban RM.


"Untuk terkait sinar cendana silahkan konfirmasi ke perusahaannya ya pak... 🙏🏻" Sebutnya.


Pemi dari manajemen PT Sinar Cendana mengatakan tidak akan banyak komentar terkait insiden lakakerja yang menewaskan RM. Pasalnya, kasus lakakerja tersebut sudah di proses Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri dan Polsek Sagulung.


Manajemen perusahaan juga berdalih atas informasi dari beberapa karyawan yang ada dilokasi Rumah Sakit Elisabeth pasca insiden, yang menyebut bahwa manajemen tidak ada memberi alat pelindung diri seperti sepatu safety kepada karyawan, sehingga diduga  sepatu korban rusak  menjadi penyebab insiden lakakerja yang menewaskan RM.


"Setiap karyawan yang baru masuk, kami selalu melengkapi APD-nya termasuk sepatu safety. Dan terkait sepatunya katanya rusak , kita tidak tau itu, karena karyawan tidak ada komplain," sebut Pemi, dengan wajah tidak bersahabat, Senin (8/8/2022) siang, saat ditemui di kantor perusahaan yang terletak di Ruko Barelang Tanjung Uncang.


Ditanya terkait petugas safety yang bertugas di lokasi kejadian, Pemi kembali mengatakan bahwa petugas safety yang ditugaskan di lokasi kejadian merupakan petugas safety yang bersertifikat lengkap. Dan korban RM merupakan salah satu karyawan kontrak  di PT Sinar Cendana.


"Petugas safety kita bersetifikat, dan korban karyawan kontrak dan sudah terdaftar di BPJamsostek. Saya tidak tau pasti korban sudah lama bekerja atau tidak, soalnya pekerjaan mereka itu rippaer kapal, kadang 1 bulan hanya 1 atau 2 Minggu saja bekerja," katanya, mengakhiri jawabannya.


Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Sagulung, Iptu Nyoman Ananta membenarkan adanya insiden lakakerja yang merenggut salah satu karyawan perusahaan subcon PT Citra Shipyard yakni PT Sinar Cendana, Rabu (27/7/202) kemarin malam.


"Benar bang, dari kronologi yang kami dapat, korban menggunakan sepatu sefti yang rusak, kejadian sekitar pukul 19.11 dan dilaporkan ke kami pukul 22.00 kami sedang melakukan penyelidikan. Terimakasih🙏" ujar Kapolsek  Sagalung, Kamis (28/7/2022) pagi tadi, sekitar pukul 10.23 wib, membalas konfirmasi pesan Whatshap yang dikirimkan awak media, Jumat (27/7/2022) pukul 21.49 wib.


Untuk diketahui :

Peraturan Tentang Alat Pelindung K3


Mendapat jaminan atas keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hak dari setiap tenaga kerja.


Hal ini pun telah diatur di berbagai landasan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang KesehatanUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.


Salah satu bentuk implementasi K3 adalah penyediaan dan penggunaan alat pelindung K3 atau alat pelindung diri (APD).


Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010, yang dimaksud dengan alat pelindung diri adalah seperangkat alat yang mampu melindungi individu dengan cara menutup sebagian atau seluruh tubuh sehingga terhindar dari bahaya di tempat kerja.


Selengkapnya, berikut adalah beberapa landasan hukum tentang APD di tempat kerja.

Permenakertrans No. Per:01/MEN/1981


1. Pasal 4 ayat 3:


“Pengurus wajib menyediakan secara cuma-cuma semua alat perlindungan diri yang diwajibkan penggunanya oleh tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya untuk pencegahan penyakit akibat kerja.”


2. Pasal 5 ayat 2:


“Tenaga kerja harus memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan untuk pencegahan penyakit akibat kerja.”


Alat Pelindung Kaki


Fungsinya adalah untuk melindungi kaki dari terkena cairan panas atau dingin, uap panas, suhu yang ekstrem, serta bahan kimia berbahaya dan jasad renik. Di samping itu, pelindung kaki dapat memberi perlindungan terhadap risiko tertusuk benda tajam, tertimpa benda berat, dan tergelincir.


Perlengkapan yang termasuk alat pelindung kaki adalah sepatu keselamatan pada pekerjaan industri, peleburan, konstruksi bangunan, dan pengecoran logam.


Sepatu keselamatan juga diperlukan untuk pekerjaan yang berpotensi menimbulkan bahaya dan peledakan. Mereka yang bekerja di tempat yang licin atau basah, berisiko bahan kimia dan jasad renik, dan bahaya binatang juga perlu mengenakan alat pelindung kaki.

Liputan Don

Editor red.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar