Disnakertrans Provinsi Kepri 'Lamban' Respon Laporan Karyawan Bermasalah di Batam - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 06 September 2021

Disnakertrans Provinsi Kepri 'Lamban' Respon Laporan Karyawan Bermasalah di Batam


BATAM - Kinerja Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau dinilai lamban menanggapi laporan permasalahan karyawan. Buktinya, laporan karyawan perusahaan subcon  galangan kapal yang sudah 1 bulan masuk, belum juga mendapat respon dari dinas tersebut hingga saat ini, Senin,(6/9/2021)


Untuk diketahui, surat pengaduan karyawan tersebut masuk pada tanggal 5 Agustus 2021.


Sebanyak 12 karyawan PT Lentera Segara Indonesia (LSI) itu merupakan perwakilan dari 120 orang karyawan lainnya yang belum mendapatkan upah/gaji selama 3 bulan terhitung Mei-Juli 2021 dari manajemen PT LSI yang merupakan perusahaan asal Jakarta.


"Surat sudah kami masukkan pak 1 bulan lalu, tapi belum ada panggilan sampai sekarang," ungkap salah satu karyawan.


Katanya lagi, mereka sangat berharap bantuan pemerintah melalui pengawasan Disnaker provinsi Kepri agar permasalahan yang mereka alami cepat terselesaikan.


"Kami minta tolong lah bapak pemerintah, keluarga kami butuh makan, dan kami tidak tau mau ngapain lagi," sebutnya sembari berharap.


Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) provinsi, Mangara Simarmata saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, sama sekali belum memberikan respon apa-apa, terkait laporan para karyawan PT LSI itu.


Anggota DPRD Batam Utusan Sarumaha SH, sangat menyangkan dan mengutuk keras adanya perusahaan yang tidak memberikan upah/gaji karyawan selama 3 bulan. Hal ini semakin membuat para pekerja terpukul, apalagi saat ini kondisi pandemi covid-19. 


"Karena itu menyangkut kehidupan pekerja dan keluarganya. Kita mengutuk keras perusahaan yang tidak bertanggung jawab terhadap pemenuhan upah pekerjanya." Ujar Utusan, melalui balasan inbok pesan WhatsApp nya.


Ia pun menyampaikan keprihatinannya yang sangat mendalam terhadap apa yang telah dialami para pekerja/karyawan tersebut. Yang mana mereka sudah bersusah payah bekerja tanpa kenal tanpa peduli panas dan hujan, bahkan harus meninggalkan keluarga setiap subuh untuk menunaikan kewajiban. Akan tetapi pihak perusahaan tempat mereka bekerja tidak bertanggungjawab membayarkan hak-hak karyawannya.


"Kita sangat prihatin mendengar kabar ini, masih ada perusahaan yang tidak bertanggungjawab pada karyawannya, karena upah pekerja adalah hak normatif pekerja, yang harus diprioritaskan perusahaan." Sebutnya.


Editor red.

Don.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar