BATAM - DPRD Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna laporan pansus ranperda tersebut di ruang rapat utama DPRD Batam, Kamis (4/2/2021) siang.
Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Batam Ruslan Ali Wasyim yang juga dihadiri Wali Kota Batam Muhammad Rudi.
Terkait rencana Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menjadi instansi vertikal, Wakil Ketua Pansus Nina Mellanie memaparkan, dengan terbitnya Permendagri nomor 11 tahun 2019 status Kesbangpol tetap sebagai perangkat daerah dan tidak menjadi instansi vertikal.
Nina menambahkan, hal lain yang ditambahkan dalam materi renperda ini selain perubahan nomenklatur dan tugas pokok dan fungsi dari BP2RD menjadi Bapenda dan perubahan nomenklatur dan tugas pokok dan fungsi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Hal ini senada dengan yang disampaikan Wali Kota Batam Muhammad Rudi.
“Hal lain yakni, perubahan tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD, perubahan tugas pokok dan fungsi inspektorat dan perubahan tugas pokok dan fungsi RSUD,” ucap dia.
Ia memaparkan, Kesbangpol, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta Bapenda secara kelembagaan perlu dituangkan dan menjadi materi dan substansi perubahan perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Disebutkan, Kesbangpol memiliki tipologi kelembagaan tipe A, dengan tugas dan fungsi menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.
Peraturan perundang-undangan yang secara spesifik mengatur tentang Badan Kesbangpol adalah Permendagri nomor 11 tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.
Selanjutnya, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang memiliki tipologi kelembagaan tipe B. Dengan adanya Permendagri nomor 16 tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur Dinas Damkar provinsi dan kabupaten/kota maka menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanggulangan kebakaran dan penanggulangan bencana.
Sedangkan, Bapenda melalui Permendagri nomor 5 tahun 2017 tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan, merupakan badan dengan tipologi kelembagaan tipe A dan memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
“Untuk beberapa perangkat daerah seperti Sekretariat DPRD, inspektorat dan RSUD, perubahan yang dilakukan tidak dimasukan ke dalam materi perubahan Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dikarenakan perubahan yang terjadi adalah pada aspek tugas dan fungsi, bukan kelembagaan, sehingga cukup melalui peraturan kepala daerah,” tutupnya.
Sumber Mimbarpublik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar