DPD LEM dan KEP SPSI Gugat Gubernur Kepri Terkait SK UMP dan UMK 2021 - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 14 Desember 2020

DPD LEM dan KEP SPSI Gugat Gubernur Kepri Terkait SK UMP dan UMK 2021


BATAM - Organisasi pekerja wilayah Propinsi Kepulauan Riau di bawah DPD Logam Elektronik dan Mesin (LEM) dan Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan SPSI Kepulauan Riau, mengirimkan surat keberatan (somasi) untuk menolak SK Gubernur terkait SK UMP Propinsi Kepri nomor 1345 dan SK Upah Minimum Kabupaten/kota  Nomor 1362 s/d 1368 wilayah Propinsi Kepulauan Riau.


Surat keberatan yang dilayangkan organisasi pekerja wilayah Propinsi Kepulauan Riau di bawah DPD Logam Elektronik dan Mesin (LEM) dan Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan SPSI Kepulauan Riau dengan nomor : 029/DPD/FSP LEM - SPSI/KR/XII/2020, dan 06/PD F SP KEP/SPSI kepada Gubernur Kepulauan Riau. Terhadap sikap Organisasi menolak 


Menurut mereka, dengan terbitnya SK Gubernur Nomor 1345 yang mana tidak ada kenaikan UMP tahun 2021, 


terkait kenaikan UMP tahun 2021 tidak ada kenaikan, maka sangatlah merugikan para anggota serikat buruh maupun pekerja di wilayah kota Batam maupun Provinsi Kepulauan Riau. 


Surat keberatan tersebut disampaikan dalam waktu 10 hari sejak dikirimkan ke Gubernur Kepri untuk dicabut lalu direvisi. 


Namun apabila tidak ada tindak lanjut untuk merevisi Surat Keputusan tersebut, atas nama organisasi DPD LEM dan PD KEP Propinsi Kepulauan Riau akan menempuh sikap dan upaya hukum sesuai peraturan perundang -undangan yang berlaku. 


"Harapan kami, Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang menggabulkan agar SK Gubernur nomor 1345 Dibatalkan untuk di revisi Meminta SK baru sesuai dengan PP.78/2015," tegas Ketua DPD SPSI Kepri, Saiful Badri, Kamis (10/12/2020) di Batam Center. 


Disamping itu dikeluarkan SK nomor 1362 oleh Gubernur Kepri untuk SK UMK kota Batam tidak mengikuti undang -undang pengupahan PP.78/2015, yang seharusnya kenaikan UMK 2021 sebesar 3,27 persen. Sementara, kenaikan 0,5 persen tersebut tidak memiliki dasar yang jelas. 


Rekomendasi UMK tahun 2021 naik 0,5 persen atau setara Rp 20.651 yang disampaikan Pjs Walikota Batam, Samsul Bahrum kepada Gubernur Kepri juga tidak memiliki dasar dan aturan undang -undang pengupahan. 


Angka tersebut sangat tidak berkeadilan bagi kaum buruh, sementara pada sisi pengusaha meminta UMK 2021 tetap sama dengan UMK 2020 Rp 4.130.279.


"Kami buruh agar SK tersebut direvisi dan naik jadi Rp 4.265.339  sesuai PP 78/2015," pinta Saiful. 


Di tempat berbeda ketua tim kuasa hukum organisasi Daniel, SH, MH mengatakan SK 1345 tentang Upah Minum Propinsi dan SK 1362 s/d 1368 tentang Upah Minimum Kabupaten /Kota di wilayah Propinsi Kepulauan Riau, tidak berlandaskan hukum dalam atau tidak berpedoman Per undang-undangan maupun peraturan pengupahan yang ada.


Daniel juga menilai, Gubernur Propinsi Kepri tidak cermat dalam penetapan tersebut dengan asas keadilan Upah Minimum bagi pekerja di wilayah kerjanya.


"Kami dari Kuasa hukum Organisasi pekerja sesuai aturan formil PTUN sebelum 90 hari maupun somasi 10 hari tidak di tanggapi, kita sudah  Masukan Gugatan untuk pembatalan SK tersebut dalam melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang dengan nomor perkara 20/G /2020/PTUN.Tpi untuk gugatan UMK 2021 dan 21/G/2020/PTUN.Tpi untuk perkara gugatan UMP 2021 kita kan tetap konsisten sampai upaya hukum akhir sudah kita persiapkan," pungkas Daniel SH, MH selaku kuasa hukum organisasi DPD F SP LEM SPSI Kepulauan Riau, melalui telepon saat dihubungi Buruhtoday.com.


Editor redaksi

Liputan Don.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar