Kontrak Kerja Berulang-Ulang, Pengacara ini Sebut Perusahaan Tak Jalankan UU Ketenagakerjaan - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 18 Agustus 2020

Kontrak Kerja Berulang-Ulang, Pengacara ini Sebut Perusahaan Tak Jalankan UU Ketenagakerjaan

BATAM - Eduard Kamaleng selaku Kuasa dari pekerja Ratnawati karyawan PT Istumi Venture yang di PHK menyebutkan bawah manajemen perusahaan tidak menjalankan aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.


"Perusahaan ini tidak menjalankan sesuai dengan aturan Undang-undang Ketenagakerjaan," Sebut Eduard, saat keluar usai melakukan mediasi bersama manajemen perusahaan dari ruang PHI  Disnaker Batam, Selasa (18/8/2020).


Dijelaskannya, manajemen PT Istumi Venture sejak tahun 2013 lalu, membuat kontrak kerja berulang-ulang dengan masa kontrak 3 bulan.


"Bekerja dari tahun 2013 hanya sebagai karyawan status kontrak, dan kontrak kerja diperusahaan ini diberlakukan hanya pertiga bulan saja, dan dianggap karyawan training. Nah sekarang, karyawan ini tidak bekerja lagi karena karyawan habis kontrak." Jelasnya.


Sementara itu, manajemen PT Istumi Venture tidak sempat dikonfirmasi karena langsung meninggalkan ruang sidang PHI Disnaker Batam. 


Dan hingga berita ini diunggah, manajemen perusahaan belum dikonfirmasi.


Pantauan Buruhtoday.com, PT Istumi Venture masuk dalam urutan I, jadwal sidang pukul 09.00, dengan Mediatornya Nova.


Editor redaksi
Pewarta Hendrik Butarbutar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar