Penangkapan
dipimpin langsung oleh Kasubdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan Tony
Febri bersama Kasubdit Pengamanan Aset dan Objek Vital Gunadi.
Tony
Febri menjelaskan, Ditpam BP Batam telah memantau dan mengamankan
pelaku illegal logging dengan barang bukti 32 batang kayu olahan dengan
ukuran 20 x 20 cm dan panjang 4 meter, sepeda motor dan lori pengangkut
kayu yang kini sudah dievakuasi dan diamankan ke Kantor Mako Ditpam BP
Batam.
Lokasi penangkapan berada di sekitar
bundaran Kabil menuju arah Punggur, di mana lokasi ini termasuk Kawasan
Hutan Lindung Area Tangkapan Air (ATA) Waduk Duriangkang.
Kasubdit
Pengamanan Lingkungan dan Hutan Ditpam BP Batam Tony Febri mengatakan,
pihaknya selanjutnya menyerahkan pelaku ke Polresta Barelang untuk
dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Sementara
itu, seiring dengan semakin kritisnya kondisi Daerah Tangkapan Air
Waduk Duriangkang dan beberapa waduk lainnya di Batam, Direktur
Pengamanan Aset BP Batam Brigjen Pol. Mohammad Badrus, telah
memerintahkan jajarannya itu semakin meningkatkan kegiatan patroli
pengamanan di seluruh hutan lindung daerah tangkapan air waduk.
Hal
ini juga untuk memelihara zona ketahanan waduk dan menjaga sumber air
di Batam yang merupakan satu-satunya sumber kebutuhan air bagi penduduk
di Batam, namun kini mengalami kerusakan akibat aktivitas illegal di
sekitar waduk, seperti illegal logging, penggalian pasir, memasang
keramba, menangkap ikan dengan tangkul, dll.
(Sumber dari link : https://www.kejoranews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar