BATAM - Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan menunda penyaluran dana
alokasi umum (DAU) sejumlah pemerintah daerah. Dan Batam menjadi
satu-satunya pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau yang
tidak ditunda penyaluran DAU-nya.
“Penundaan penyaluran DAU ini merupakan sanksi bagi pemerintah daerah
yang tidak melaporkan penyesuaian atau refocussing APBD terkait
penanganan Covid-19. Alhamdulillah Pemko Batam dengan dukungan DPRD Kota
Batam telah mengirimkan laporan secara lengkap dan benar. Sehingga
tidak termasuk daerah yang ditunda penyalurannya,” kata Sekretaris
Daerah Kota Batam, Jefridin, Jumat (1/5/2020).
Pemko Batam dengan persetujuan DPRD telah mengalihkan anggaran
berbagai kegiatan untuk fokus percepatan penanganan Covid-19. Total
Rp268 miliar di perubahan APBD 2020 disiapkan untuk penanganan pandemi
ini.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan di bidang
kesehatan. Seperti pembelian barang medis habis pakai, hingga
pembangunan sarana prasarana kesehatan untuk penanganan Covid-19 di RSUD
Embung Fatimah.
“Selain itu juga untuk bantuan sembako bagi masyarakat terdampak,” ujarnya.
Jefridin juga menyampaikan terima kasih kepada tim anggaran
pemerintah daerah (TAPD) yang telah bekerja cermat dan cepat. Sehingga
Kota Batam dapat menyampaikan laporan keuangan dengan lengkap dan benar.
Sebagai informasi, penundaan penyaluran DAU bagi pemerintah daerah
yang tak sampaikan laporan penyesuaian APBD 2020 ini tertuang dalam
Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 10/KM.7/2020. Ditandatangani Dirjen
Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti atas nama Menteri Keuangan,
pada tanggal 29 April 2020.
Pada Keputusan Menteri ini disebutkan bahwa DAU yang ditunda
penyalurannya sebesar 35 persen dari besarnya penyaluran DAU setiap
bulan mulai bulan Mei 2020. Sementara bagi daerah yang menyampaikan
laporan secara lengkap dan benar, penyaluran DAU dilaksanakan sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyesuaian ini dilaksanakan berdasarkan acuan Surat Keputusan
Bersama (SKB) Menkeu dan Mendagri tanggal 9 April lalu, juga PMK
No.35/2020 yang memerintahkan langsung seluruh Kepala Daerah untuk
menyesuaikan postur anggaran terkait Covid-19. Serta dengan
memperhatikan Surat Mendagri nomor 903/2977/SJ tentang pertimbangan
penundaan DAU dan/atau DBH.
(Sumber dari link : https://mediacenter.batam.go.id)
Post Top Ad
Jumat, 01 Mei 2020
Pemerintah Pusat Tunda Penyaluran DAU ke Sejumlah Pemerintah Daerah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar