Meski Sudah Dilarang DLH, Pemotongan Lahan di Dapur 12 Sagulung Terus Beroperasi - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 17 April 2020

Meski Sudah Dilarang DLH, Pemotongan Lahan di Dapur 12 Sagulung Terus Beroperasi

Perhatikan tanda bulat, alat berat escapator sedang bekerja di lokasi dan mengabaikan larangan lisan DLH Batam.
BATAM - Pekerjaan pemotongan lahan di Dapur 12 tepatnya dekat dipinggir jalan kampung tua, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung yang disinyalir belum mengantongi izin lingkungan hidup atau UKL-UPL masih terus beroperasi setelah sehari sebelumnya Kamis(16/4/2020) kemarin, dihentikan oleh DLH kota Batam saat melakukan kunjungan sidak.

Empat petugas DLH yang turun ke lokasi memberi peringatan lisan pada pekerja agar tidak melanjutkan pekerjaan sebelum pemilik lahan memperlihatkan dokumen izin-izinnya ke kantor DLH.

Pantauan awak media, Jumat (17/4/2020) siang, aktivitas dilokasi masih terus berlanjut.

Mendengar informasi larangan 4 petugas DLH Batam tidak di indahkan oleh pengelola lahan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Batam Herman Rozi merasa geram dan akan segera menindak tegas pengelola pemotongan lahan di dapur 12 Sagulung itu.

"Okey, saya akan cek laporan anggota. Minggu depan dipanggil yang bersangkutan," tegas Rozi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatshApnya, Jumat (17/4/2020) sore tadi.
Sebelumnya, Herman Rozi mengakui bahwa anggotanya telah mendatangi lokasi dan meminta pekerjaan tersebut dihentikan. "Sudah turun kelokasi, diminta kekantor untuk membawa izin-izin yang dimiliki. Sementara kita minta dihentikan," sebut Rozi.

Lanjutnya, "Nanti kalau mereka tidak datang. Kita panggil pakai surat. Kita lihat etikad baiknya dulu," ujarnya.

Sementara itu, Jul yang mengaku-ngaku pemilik lahan dan penanggungjawab seluas 6800 M2 merasa dirinya tidak bersalah. Sebab, sebelum melakukan pekerjaan pemotongan lahan tersebut, ia sudah berkoordinasi pada Lurah Sei Pelunggut, LPM, RW, RT dan masyarakat setempat. Bahkan, Jul pun mengakui bahwa mulai pekerjaan dilakukan, pihaknya selalu melakukan penyiraman jalan agar tidak berdebu.

"Itu pekerjaan tinggal sedikit lagi, tinggal beberapa hari lagi. Kalau DLH Batam meminta pekerjaan itu dihentikan, mana suratnya. Saya juga sudah koordinasi sama semua pihak, jadi warga mana yang komplain." Sebut Jul, Kamis (16/4/2020) sore, saat menemui tim media ini.

Dijelaskannya, lahan miliknya itu nantinya akan dibangun yayasan. Dan bila proyek pemotongan lahan miliknya dihentikan oleh DLH Batam. Ia akan menyebutkan membeberkan beberapa pekerjaan pemotongan lahan di dapur 12.

"Jangan punya kita saja dihentikan. Banyak didapur 12 yang melakukan pemotongan lahan. Kenapa tidak ditindak," pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan UU no 32 tahun 2009  tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup :

Pasal 109:

Setiap orang yang melakukan usaha / kegiatan Tanpa memiliki Izin lingkungan sebagai mana dimaksud pada pasal 36 ayat (1) di pindana penjara paling singkat 1 (Satu) tahun, dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (Satu milyar rupiah), paling banyak Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah)

Pasal 111:

1) Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam pasa 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)
2) Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara plaing lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)

Pasal 112:

Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dan pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Editor redaksi
Liputan tim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar