Presiden Intruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang Selesaikan Legalitas Kampung Tua - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 18 Maret 2020

Presiden Intruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang Selesaikan Legalitas Kampung Tua

BATAM - Perkampungan tua Kota Batam, keberadaannya jauh sebelum berdiri Otorita Batam (OB) atau Badan Pengusahaan (BP) Batam. Rabu, (18/03/2020)
Telah menjadi semacam indentitas daerah yang mana merupakan ciri khas yang membedakan kota Batam dengan daerah lainnya.
Berdasarkan konfigurasi nilai - nilai yang dipegang masyarakat setempat. Menjadi semangat, inspirasi, sumber berpedoman dalam berpikir, berekspresi, dan berprilaku masyarakat kota Batam. 
Pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden merespon dengan mengintruksikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang untuk menyelesaikan permasalahan legalitas perkampungan tua tersebut.
Selaku, Wakil Ketua Bapemperda/Juru bicara Bapemperda, Safari Ramadhan sebagaimana di pahami bersama Ranperda perkampungan tua, merupakan inisiatif dari DPRD kota Batam dimaksudkan menjadi solusi sekaligus payung hukum permasalahan di perkampungan tua kota Batam.
Selanjutnya di bentuk tim teknis penyelesaian perkampungan tua. Dan di ketahui bersama pada bulan Desember 2019, telah diserahkan sekitar 1.300 sertifikat tanah di tiga titik kampung tua, Tanjung Riau - Sekupang, Tanjung Gundap - Sagulung, dan Sei Binti - Sagulung, terdapat sekitar 34 titik lagi.
"Bapemperda meminta kepada tim teknis penyelesaian kampung tua/Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan Batam harus memperhatikan, melaksanakan instruksi pemerintah pusat dalam menyelesaikan permasalahan perkampungan tua," tutup Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan.
Hal tersebut disampaikannya (16/3/2020), pada Pada rapat Paripurna ke IV Masa Persidangan II tahun sidang 2020, Laporan Bapemperda atas pengkajian/harmonisasi Ranperda perkampungan tua, sekaligus pengambilan keputusan.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar