FSPMI Jawa Timur Menolak Kenaikan UMP dan UMK Tahun 2020 Karena Tidak Merata - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Minggu, 17 November 2019

FSPMI Jawa Timur Menolak Kenaikan UMP dan UMK Tahun 2020 Karena Tidak Merata

SURABAYA - Serikat buruh/pekerja yang dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) antar daerah. Mereka beralasan jika upah tersebut tidak sesuai dan tidak merata antar daerah di Jatim.

"Ada daerah yang upahnya Rp 4,2 juta, tapi ada daerah yang upahnya Rp 1,7 hingga Rp 2 juta, dan selisihnya lebih dari 120 persen," kata Sekjen FSPMI Jawa Timur Jazuli, Minggu (17/11/2019).

Jazuli mencontohkan, jika UMK 2019 Kota Pasuruan dari Rp2.575.616 naik menjadi Rp2.794.801 pada UMK 2020. Sedangkan UMK 2019 Kabupaten Pasuruan dari Rp3.861.518 naik menjadi Rp 4.190.133.

"Jaraknya antar kedua daerah itu berdekatan, tapi nilai kenaikan UMKnya selisih sangat jauh," ujar Jazuli.

Jazuli menegaskan kenaikan UMP tersebut tidak sebanding dengan survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang sebelumnya diusulkan. Jazuli menilai penetapan UMP yang mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 menggunakan indikator berbeda dan mengabaikan survei KHL.

"Hasil survei kebutuhan hidup layak yang kami lakukan idealnya kenaikan antara 17 sampai dengan 20 persen, tapi faktanya malah tidak merata," ungkap Jazuli.

Jazuli menambahkan jika survei KHL lebih relevan untuk digunakan sebab membandingkan semua kebutuhan buruh dengan memperhatikan kenaikan harga kebutuhan pokok, tarif dasar listrik dan bahan bakar minyak.

Untuk itu, pihaknya mendesak Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa agar memangkas kesenjangan atau disparitas UMK antar daerah. Menurut Jazuli dengan cara harus turun langsung ke setiap daerah, untuk bisa melihat secara langsung kebutuhan upah di masing-masing daerah.

"Gubernur mestinya tidak hanya mengikuti surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), kenaikan upah sebesar 8,51 persen. Kita ini berdasarkan nominal upah, bukan presentasi," lanjut Jazuli.

Seperti diketahui, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim, Himawan Estu Subagjo memastikan UMP naik sebesar 8,51 persen. Keputusan tersebut telah disetujui dewan pengupahan dan tinggal disahkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Artikel ini telah terbit di https://m.detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar