MAKI Bacakan Pokok Materi Gugatan Praperadilan Terkait Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 04 Oktober 2019

MAKI Bacakan Pokok Materi Gugatan Praperadilan Terkait Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna

TANJUNGPINANG – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), membacakan pokok materi gugatan praperadilan dalam sidang lanjutan perkara korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011-2015 senilai Rp7,7 miliar, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (4/10/2019).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, sebelumnya Kejati Kepri selaku Termohon I telah melakukan penyidikan perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna, atau disebut perkara aquo, dan penyidik telah menetapkan lima orang tersangka tahun 2017 lalu.

“Lima tersangka itu yakni mantan Bupati Natuna Raja Amirullah dan Ilyas Sabli, Ketua DPRD Natuna periode 2009-2014 Hadi Chandra, Sekda Kabupaten Natuna Syamsurizon periode 2011-2016, yang juga mantan menjabat sebagai Ketua Tim TAPD dan Makmur selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012,” ucapnya, Jumat (4/10/2019).

“Menjadi pertanyaan kenapa hingga kini penyidik belum melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilanjutkan ke pengadilan,” tanya Boyamin lagi.

Boyamin menilai, perbuatan penghentian penyidikan secara materiel ini, tidak sah dan melawan hukum.

“Tindakan yang dilakukan oleh pihak Termohon I ini jelas tidak sah dan melawan hukum,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Boyamin, pihak Termohon II yakni KPK telah membiarkan Termohon I melakukan penghentian penyidikan secara materiel. Tindakan yang dilakukan oleh pihak Termohon II ini, kata dia jelas dan nyata bertentangan dengan asas-asas dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Tindakan yang dilakukan Termohon II haruslah dikategorikan bersama-sama atau turut serta dengan Termohon I melakukan penghentian penyidikan secara materiel,” ungkapnya.

Noli Wijaya selaku pihak Termohon I yang hadir dalam persidangan mengatakan, akan menjawab segala tuntutan pihak pemohon pada Senin mendatang.

“Senin akan kita jawab semuanya di persidangan,” katanya.

Saat disinggung kenapa kasus ini lama dan terhenti di Kejati Kepri, Noli hanya menjawab semua akan dijelaskan dan dibuktikan di persidangan.

“Semua akan kita jelaskan dan buktikan saat persidangan dengan menunjukkan bukti-bukti dan saksi-saksi,” ungkapnya.

Sementara itu, Guntur Kurniawan selaku Hakim Tunggal dalam persidangan menunda sidang Senin mendatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar