Masuknya Perusahaan Asing KSPI Sebut 10.000 Pekerja Terancam PHK - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Minggu, 04 Agustus 2019

Masuknya Perusahaan Asing KSPI Sebut 10.000 Pekerja Terancam PHK

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut hingga pertengahan tahun 2019 sekitar 10.000 buruh terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jumlah tersebut berasal dari berbagai industri, seperti industri baja, semen, elektronika, dan otomotif. 
Menurut Presiden Said Iqbal, industri baja terpukul karena masuknya baja murah dari China. Pada PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, misalnya, ancaman PHK sudah mulai terjadi setahun yang lalu.
"Berdasarkan informasi dari para perkerja subkon (sub kontraktor) di Krakatau Steel, sudah banyak dari mereka yang dirumahkan dan shift dikurangi," ungkap Iqbal dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/8/2019). 
Lanjutnya, hal serupa terjadi dengan industri semen. Industri semen terpukul karena masuknya perusahaan asing terutama dari China yang bisa menjual dengan harga lebih murah. 
Ancaman PHK juga datang dari industri elektronik terutama dari Batam. Terbaru, Foster Electronic dan Unisem tutup menyebabkan ribuan buruh kehilangan pekerjaan. 
Lalu, ancaman PHK datang dari industri otomotif. Terlebih, setelah Nissan mengumumkan akan melakukan pengurangan tenaga kerja. 
"Nissan Motor Indonesia (NMI) membenarkan bahwa keputusan Nissan Motor Co, induk usahanya, melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga akan dialami karyawan perusahaan di Indonesia," jelas dia. 
Dengan demikian, dalam hitungan KSPI, potensi PHK dari industri baja sekitar 3.000-5.000 tenaga kerja, semen 1.000-2.000 tenaga kerja, otomotif terutama dari Nissan 500-1.000 tenaga kerja, dan elektronik dari Batam sekitar 2.000 tenaga kerja. 
"Hitungan kasar semuanya sekitar 10.000 terancam PHK," ungkap dia.
Oleh sebab itu, lanjut Iqbal, KSPI mendesak agar pemerintah melakukan langkah-langkah konkret untuk mencegah terjadinya PHK. Selain itu, juga diminta agar kartu prakerja segera direalisasikan. 
Kartu prakerja tersebut diharapkkan dapat dipergunakan untuk para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).“Agar mereka bisa bekerja kembali, apalagi banyak PHK di tahun ini. Saya minta bisa tahun depan mulai diterapkan,” kata dia.
(Sumber : https://okezone.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar