Bekerja Sesuai Prosedur dan Aturan Yang Berlaku - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 16 Agustus 2019

Bekerja Sesuai Prosedur dan Aturan Yang Berlaku

* 287 ASN Pemprov Kepri Terima Satya Lenca Karya Satya
TANJUNGPINANG - Sebanyak 287 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepri menerima anugerah tanda kehormatan Satya Lancana Karya Satya 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun, serta penghargaan Purna Bhakti dan penghargaan bagi ASN yang meninggal dunia, Kamis, (15/8/2019) di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang.
Penyerahan anugerah Satya Lencana Karya Satya ini diserahkan langaung oleh Plt. Gubernur Kepri H. Isdianto satu persatu sesuai dengan nomor urut yang ditentukan.
Dari 287 ASN yang menerima anugerah Satya Lencana Karya Satya tersebut diklasifikasikan masing-masing untuk pegawai yang sudah memasuki masa purna bhakti sebanyak 37 orang, pegawai dengan masa pengabdian 30 tahun sebanyak 37 orang, pegawai masa pengabdian 20 tahun sebanyak 19 orang dan untuk pegawai dengan masa pengabdian 10 tahun 193 orang.
Hadir dalam kesempatan ini anggota DPRD Kepri, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) atau yang mewakili.
Dalam sambutannya Plt. Gubernur Kepri H. Isdianto menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para penerima anugerah penghargaan. Baik atas pengabdian ASN yang 10 tahun, 20 tahun maupun 30 tahun. Juga kepada para ASN yang sudah memasuki masa purna bhakti dan meninggal dunia.
“Saudara-saudara semua wajar mendapat penghargaan ini atas apa yang bapak dan ibu sudah lakukan untuk kemajuan Pemerintah Provinsi Kepri,” kata Isdianto.
Menurut Isdianto 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun hanya sebatas hitunga angka dan tidak lebih. Yang terpenting dari semua itu, lanjut Isdianto, adalah pengabdian yang total, tulus dan ikhlas kepada nusa dan bangsa.
“Dengan penghargaan ini kita berharap kinerja semakin baik, semangat dan disiplin harus semakin ditingkatkan,” tegas Isdianto.
Adapun yang terpenting, sambungnya, seorang ASN dituntut untuk selaku bekerja sesuai aturan yang berlaku, sesuai prosedur, teliti dan sesuai dengan tupoksi masing-masing.
“Terakhir, mari kita jaga hubungan baik sesama kita. Saling bahu-membahu dan saling mengingatkan jika diantara kita ada yang lalai,” katanya.
(humas) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar